Pengadilan Tipikor Jakarta Vonis Tujuh Terdakwa Korupsi K3 Kemnaker
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis hukuman penjara antara 4 hingga 6,5 tahun kepada tujuh terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan pada Kamis (4/6/2026).
Para pejabat dan pegawai di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 tersebut dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Hakim menjelaskan bahwa perkara ini melibatkan penerimaan uang nonteknis dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang totalnya mencapai Rp 49,6 miliar, di mana tindakan tersebut dinilai mencederai kewajiban pelayanan publik para terdakwa.
Dalam pembacaan putusan, majelis hakim memberikan rincian nominal mengenai gratifikasi yang diperoleh secara spesifik oleh dua orang terdakwa dalam kasus ini.
"Majelis Hakim berkesimpulan bahwa jumlah penerimaan dapat dinyatakan sebagai gratifikasi terhadap Terdakwa I Hery Sutanto sejumlah Rp 1.455.120.000 (1,45 miliar) sedangkan untuk Terdakwa II Subhan sejumlah Rp 598.722.222 (598,7 juta)," ujar hakim.
Pihak pengadilan juga menegaskan bahwa penentuan nilai total dari aliran dana ilegal yang masuk tidak dikalkulasi secara acak, melainkan disesuaikan dengan pembuktian materiil selama masa persidangan berlangsung.
"Oleh karena itu, majelis hakim tidak dapat serta-merta mendasarkan penentuan jumlah perolehan uang non-teknis yang diterima oleh masing-masing para terdakwa semata-mata pada angka yang dicantumkan dalam tuntutan penuntut umum, melainkan berdasarkan perhitungan berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan," kata hakim.
Di sisi lain, majelis hakim menolak argumentasi jaksa penuntut umum yang mempermasalahkan uang honorarium kegiatan yang didapatkan para terdakwa karena menganggapnya sebagai pendapatan yang legal.
"Penerimaan honorarium dan narasumber atau evaluator merupakan penerimaan yang sah secara hukum oleh para terdakwa," ujar hakim.
Penetapan pasal pidana bagi Hery Sutanto, Subhan, dan Fahrurozi didasarkan pada pelanggaran Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Gery, Sekarsari, Anitasari, dan Supriadi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hukuman tertinggi dijatuhkan kepada Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan periode 2021-Februari 2025 dengan kurungan 6,5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 90 hari, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 7,59 miliar subsider 2 tahun penjara.
Mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 periode Maret 2025, Fahrurozi, menerima vonis terendah berupa 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari, dan uang pengganti Rp 35 juta subsider 1 tahun kurungan.
Lima terdakwa lainnya, yaitu Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi, masing-masing dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan.
Untuk kewajiban uang pengganti, Subhan diwajibkan membayar Rp 1,94 miliar, Gerry sebesar Rp 828,5 juta, Sekarsari sebesar Rp 900 juta, Anitasari sebesar Rp 1,35 miliar, dan Supriadi sebesar Rp 3 miliar, yang semuanya memiliki subsider hukuman bervariasi antara 1 hingga 2 tahun penjara.