Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Divonis Irvian Bobby Enam Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada mantan pegawai Kementerian Ketenagakerjaan, Irvian Bobby Mahendro, atas kasus suap pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Kamis (4/6/2026).
Hukuman pidana kurungan tersebut diberikan setelah terdakwa dinyatakan terbukti bersalah menerima dana nonteknis yang tidak sah dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Selain kurungan fisik, hakim juga membebankan denda senilai Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 36.043.321.360 subsider tiga tahun kurungan.
Putusan mengenai masa hukuman pokok ini berkekuatan sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada persidangan sebelumnya yang digelar pada Senin (18/5).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Irvian Bobby Mahendro dengan pidana penjara selama 6 tahun," ujar ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
Pihak pengadilan dalam amar putusan yang sama juga menyatakan bahwa Irvian Bobby bersama empat terdakwa lainnya dibebaskan dari dakwaan penerimaan gratifikasi.
Langkah ini diambil lantaran jaksa dinilai gagal menyajikan alat bukti yang sah dan saling bersesuaian guna memperkuat dalil terkait adanya aliran dana gratifikasi tersebut.
"Menimbang bahwa oleh karena tuntutan Penuntut Umum mengenai penerimaan gratifikasi oleh terdakwa III, terdakwa IV (Irvian Bobby Mahendro), terdakwa V, terdakwa VI, dan terdakwa VII hanya bertumpu pada satu alat bukti berupa rekening koran, serta tidak didukung oleh alat bukti lain yang saling berkaitan, yang saling menguatkan, maka Majelis Hakim berpendapat tuntutan tersebut tidak memenuhi standar minimum pembuktian yang dipersyaratkan dalam hukum acara pidana," ujar hakim Nur Sari Baktiana.
Dengan tidak terpenuhinya standar minimum pembuktian, majelis hakim secara resmi menggugurkan dakwaan gratifikasi yang sebelumnya disusun oleh jaksa.
"Akibat hukumnya, jumlah penerimaan yang diperhitungkan oleh penuntut umum tersebut tidak dapat dinyatakan terbukti sebagai gratifikasi yang diterima oleh masing-masing terdakwa III, terdakwa IV, terdakwa V, terdakwa VI, dan terdakwa VII," imbuh hakim Nur Sari Baktiana.
Secara yuridis, tindakan Irvian Bobby Mahendro dinyatakan sah melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan masa kurungan yang sama, namun dengan besaran nilai denda dan uang pengganti yang lebih tinggi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irvian Bobby Mahendro berupa pidana penjara selama 6 tahun," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5).
Pada persidangan tersebut, jaksa menuntut Bobby membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan serta uang pengganti Rp 60.329.415.416 subsider dua tahun kurungan.