Polres Indragiri Hulu Tangkap Tiga Kurir Narkoba Miliaran Rupiah

Share

Polres Indragiri Hulu Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 8 kilogram dan belasan ribu butir pil ekstasi di wilayah Kecamatan Seberida. Penangkapan terhadap tiga orang kurir tersebut dilakukan oleh Tim Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu pada Selasa, 26 Mei 2026, seperti dilansir dari Detikcom.

Aparat kepolisian bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya rencana transaksi barang haram di sebuah hotel yang terletak di Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kasai. Petugas kemudian melakukan pengintaian intensif di lokasi tersebut sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra, mengonfirmasi identitas ketiga pelaku yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut, yakni pria berinisial AR, R, dan S. Dari tangan para tersangka, petugas menyita total 8 kilogram sabu beserta ribuan butir pil ekstasi.

"Setelah didapatkan bahwa informasi tersebut A1, tim kemudian melakukan penggerebekan di kamar hotel nomor 215," kata Eka.

Dalam penggerebekan awal di kamar hotel, petugas mengamankan tersangka AR. Polisi juga menggeledah sebuah mobil Daihatsu Terios bernomor polisi BM-1823-HD yang terparkir di halaman hotel dan menemukan satu koper berisi narkotika.

"Hasil penggeledahan kami menemukan bahwa di dalam koper yang disimpan di mobil tersebut berisi 14.614 butir ekstasi berlogo LV," katanya.

Berdasarkan pengakuan AR saat diinterogasi, puluhan ribu pil ekstasi tersebut rencananya akan diselundupkan menuju Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, bersama rekannya yang berinisial R. Petugas bergerak cepat melakukan pengembangan kasus.

"Kemudian kami melakukan penangkapan terhadap tersangka R atau RF di sebuah wisma, dengan barang bukti 1 bungkus sabu dan 96 butir ekstasi yang dibungkus plastik di dalam bantal," jelasnya.

Setelah ditangkap, tersangka R memberikan keterangan kepada penyidik bahwa dirinya telah menyerahkan sebagian narkotika jenis sabu dan ekstasi kepada tersangka lain berinisial S sebelum penangkapan terjadi.

"Kemudian pada Rabu. 27 Mei 2026, kami menangkap Saudara S di Jalan Lintas Selatan, Desa Seresam, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu," katanya.

Polisi kemudian menggeledah kediaman S dan menemukan barang bukti tambahan berupa 8 bungkus sabu serta 4.700 pil ekstasi berwarna hijau dengan logo serupa. Bersamaan dengan ekspos kasus ini, Polres Indragiri Hulu juga memusnahkan total barang bukti seberat 8,8 kilogram sabu dan 19.706 butir ekstasi dari hasil operasi selama bulan Mei 2026.

"Pengungkapan ini adalah yang terbanyak sepanjang sejarah Satresnarkoba Polres Inhu. Ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika," kata Eka.

Kapolres Inhu merinci bahwa dari keseluruhan barang bukti, sebanyak 1,08 kilogram sabu dan 377 butir ekstasi didapatkan dari pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning 2026. Sementara itu, sebanyak 7 kilogram sabu dan 19.706 butir ekstasi didapatkan dari hasil operasi rutin.

Sepanjang pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning yang berlangsung sejak 16 April hingga 7 Mei 2026, Polres Indragiri Hulu beserta jajaran polsek jajaran total mengamankan 49 tersangka yang terdiri dari 2 perempuan dan 47 laki-laki. Di samping itu, jajaran Polres Indragiri Hulu juga mengamankan 3 tersangka terpisah dengan total barang bukti berupa 7 kilogram sabu dan 19.329 butir ekstasi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author