Polda Kaltim Pecat Bripka Dedy Wiratama Terkait Kasus Kampung Narkoba

Share

Polda Kalimantan Timur resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap Bripka Dedy Wiratama, oknum anggota Polri yang diduga terlibat jaringan peredaran gelap narkotika di Samarinda, Kamis (4/6/2026).

Pengungkapan keterlibatan oknum polisi ini berawal dari pengembangan penyidikan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Kampung Narkoba Gang Langgar, Samarinda, Kalimantan Timur, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yuliyanto, menegaskan bahwa seluruh proses persidangan kode etik terhadap oknum anggotanya tersebut kini telah selesai diputuskan.

"Iya, sudah di-PTDH," kata Kombes Yuliyanto saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026).

Mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Polri menjadi landasan pengambilan keputusan pemecatan ini, di mana persidangan tersebut telah dilaksanakan pada awal pekan.

"(Sidang KKEP digelar) 2 Juni," imbuh Yuliyanto.

Peran Bripka Dedy Wiratama terendus sebagai pihak yang memberikan perlindungan serta berperan sebagai pengawas atau 'sniper' bagi para pengedar narkoba di wilayah Gang Langgar.

"Bripka Dedy Wiratama ini adalah 'sniper' atau orang yang mengawasi pergerakan orang yang datang ke kampung narkoba, yang bersangkutan sudah diamankan oleh Satbrimob Polda Kaltim," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).

Pihak berwenang memastikan bahwa penanganan kasus ini tidak berhenti pada sidang etik saja, melainkan akan berlanjut ke ranah peradilan umum.

"Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas tanpa kompromi," tegas Brigjen Eko Hadi.

Kasus ini mencuat setelah tim gabungan Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di Gang Langgar pada Kamis (16/5), yang berujung pada penangkapan 11 tersangka termasuk seorang bandar bernama Fernandes alias Nando.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author