Herawati Buka Peluang Damai dengan Mantan Majikan Erin Taulany
Asisten rumah tangga bernama Herawati menyatakan kesiapan untuk menempuh jalur damai melalui restorative justice dengan mantan majikannya, Rien Wartia Trigina alias Erin, di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (4/6/2026).
Langkah perdamaian ini diambil Herawati setelah sebelumnya melaporkan dugaan penganiayaan ringan yang dialaminya, seperti dilansir dari Detik Hot. Konflik ini mencuat sejak dirinya keluar dari rumah mantan istri Andre Taulany tersebut pada April lalu.
Herawati menegaskan kesediaannya untuk memaafkan asalkan pihak mantan majikan menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan serta mengembalikan hak-hak dasarnya yang masih tertahan.
"Ya sebenarnya sih bersedia memaafkan, yang penting kan ada iktikad baiknya dari pihak sana, terus ya dikembalikan lah hak-hak saya gitu," kata Herawati.
Beberapa aset pribadi milik Herawati, termasuk alat komunikasi, pakaian, dan dompet, dilaporkan masih tertinggal di rumah Erin sejak perselisihan terjadi.
"Saya mintanya ya haknya saya, kayak handphone, gaji yang 28 hari gitu, sama baju saya, dompet saya kan masih ada di sana semua," tegas Herawati.
Pihak korban berharap Erin bersikap kooperatif agar persoalan ini tidak berlanjut ke pengadilan dan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak.
"Iya, permintaan maaf dari Bu Erin ya, dan jangan mengulanginya lagi," ujarnya.
Tim kuasa hukum Herawati, Natalius Bangun, menjelaskan bahwa poin kesepakatan damai harus mencakup kompensasi kerugian serta pencabutan laporan polisi dari kedua belah pihak. Langkah ini diperlukan mengingat pihak Erin juga melaporkan balik Herawati atas dugaan pencemaran nama baik.
"Bilamana kemudian perdamaian yang dimaksud dapat disepakati dapat terjadi, ya salah satunya tentu saling cabut laporan masing-masing, saling memaafkan, kemudian apa yang menjadi hak klien kami diberikan seperti handphone, gaji yang 28 hari, dan baju," jelas Natalius Bangun.
Sementara itu, Deolipa Yumara selaku kuasa hukum baru Herawati menilai perkara ini pada dasarnya merupakan dinamika hubungan kerja antara majikan dan buruh yang dipicu oleh kesalahpahaman.
"Perkara ini sebenarnya perkara yang sifatnya masih dalam toleransi yang sebenarnya bukan perkara, karena masih kesalahpahaman biasa," ucap Deolipa Yumara.
Pihak Herawati menjadwalkan kunjungan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada pekan depan untuk menindaklanjuti proses mediasi dengan pihak Erin.