Bareskrim Limpahkan Empat Tersangka Kasus Sabu 30 Kilogram ke Kejari Banyuasin

Share

Proses hukum terhadap jaringan penyelundup narkotika di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, kini memasuki tahapan baru. Aparat kepolisian telah menyerahkan para komplotan tersebut beserta seluruh barang bukti kepada pihak kejaksaan agar bisa segera disidangkan.

Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri secara resmi melimpahkan empat orang tersangka ke Kejaksaan Negeri Banyuasin. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap atau P-21, seperti dilansir dari Detikcom.

"Pada hari Kamis tanggal 4 Juni 2026 telah dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) terhadap empat tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko hadi Santoso, dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).

Para tersangka yang diserahkan adalah Abiyu Bima Ayatullah, Andi Yuni Yansyah, Nando Saputra, dan Ade Kurniawan. Selain para tersangka, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti yang didapat dari jaringan tersebut.

Barang bukti meliputi 30 bungkus plastik bening bergambar gajah berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total 29,0248 gram netto sisa uji laboratorium. Penyidik juga menyertakan 2 unit mobil serta 5 unit ponsel milik tersangka.

Pelaksanaan tahap II ini berlangsung di kantor Kejari Banyuasin, Sumatera Selatan. Penyerahan ini menandakan bahwa penanganan kasus narkotika tersebut akan segera bergulir di pengadilan.

Kasus ini bermula dari keberhasilan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam membongkar peredaran sabu di wilayah Banyuasin. Polisi menyita total 30 kilogram sabu dari tangan empat orang tersebut.

"Untuk tersangka yang berhasil diamankan ada empat orang dengan barang bukti paket sabu sekitar 30 kilogram yang jika dikonversikan ke rupiah sekitar Rp 54 micron," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (11/2).

Operasi ini berawal dari laporan warga pada Selasa (3/2) mengenai keberadaan mobil Yaris bernomor polisi BM-1437-RZ. Kendaraan itu dicurigai karena terparkir lama di depan sebuah rumah makan di Jalan Raya Palembang-Jambi, Kecamatan Banyuasin III.

Petugas gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Pol Handik Zusen bersama Satgas NIC yang dipimpin Kombes Kevin Leleury langsung menyelidiki laporan itu.

Petugas memantau pergerakan pemilik kendaraan secara intensif. Pada Rabu (4/2) sekitar pukul 01.45 WIB, mobil Yaris terlihat mulai bergerak dengan dikawal oleh satu unit mobil Toyota Calya hitam bernomor polisi BG-1198-R.

Kedua kendaraan melaju menuju Palembang melewati Jalan Lintas Sumatera. Petugas kemudian membuntuti kedua mobil tersebut hingga masuk ke area SPBU Rejodadi di Kecamatan Sembawa.

Pengejaran berakhir setelah kendaraan target terperosok ke dalam saluran air dan langsung dikepung oleh petugas. Di dalam mobil Yaris yang dikemudikan Abiyu Bima Ayatullah alias Bongkol, polisi menemukan tiga karung berisi paket narkotika.

"Total barang bukti yang ditemukan di dalam mobil Yaris itu ada 30 paket berisi sabu atau sekitar 30 kilogram," lanjutnya.

Pada saat yang sama, tim gabungan meringkus tiga tersangka lain yang berada di dalam mobil Calya. Mereka adalah Nando Saputra alias Bopak, Andi Yuni Yansyah alias Jentu, dan Ade Kurniawan alias Jhon.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author