Kejagung Usut Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis di BGN
Kejaksaan Agung meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi terkait program Makan Bergizi Gratis di lingkungan Badan Gizi Nasional ke tahap penyidikan pada Jumat (29/5/2026). Langkah hukum ini diambil setelah penyidik mengantongi bukti awal yang cukup mengenai adanya tindak pidana dalam pengelolaan program tersebut.
Penyelidikan kasus ini dipastikan telah berlangsung lama melalui pendalaman data dan pemantauan isu di masyarakat, bukan secara mendadak. Informasi mengenai perkembangan penanganan perkara ini dilansir dari Detikcom pada Kamis (4/6/2026).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan memiliki landasan hukum yang kuat melalui kepemilikan minimal dua alat bukti.
"Tahap penyidikan hari Jumat kemarin," kata Syarief.
Pihak Kejaksaan Agung membantah tudingan bahwa proses hukum ini berjalan tanpa dasar yang jelas. Tim penyidik telah mengumpulkan berbagai jenis alat bukti sah selama proses penyelidikan berlangsung.
"Jadi kami yang penting kami punya dua alat bukti ya. Alat bukti itu bisa alat bukti elektronik, alat bukti dokumen, alat bukti keterangan saksi dalam tingkat penyelidikan, ada. Karena untuk naik ke penyidikan itu dibutuhkan dua alat bukti ya, dua alat bukti untuk mencari, untuk menyatakan bahwa di situ ada peristiwa pidana," jelas Syarief.
Menurut penjelasan Kejaksaan Agung, perkara di lingkungan Badan Gizi Nasional ini mendapatkan perhatian khusus karena berdampak langsung pada hajat hidup masyarakat luas. Pengumpulan data telah dilakukan secara komprehensif sebelum perkara resmi dinaikkan ke tingkat penyidikan.
"Jadi kami dari Kejaksaan memang atensi untuk apa namanya hal-hal yang menyangkut rakyat banyak ya, termasuk salah satunya adalah MBG ini," tutur Syarief.
Syarief juga memberikan klarifikasi mengenai persepsi publik yang menganggap proses penanganan perkara ini berjalan terlalu cepat dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Makanya ini sebetulnya sudah kami pelajari sudah lumayan, cuma kami perlu data-data yang banyak ya sehingga mungkin kesannya kemarin dari lid (penyelidikan) ke dik (penyidikan) kok cepat gitu kan, karena memang kami sudah pelajari sebelumnya sudah kami pelajari yang lumayan lama," lanjut Syarief.
Pihak Kejaksaan Agung juga membenarkan bahwa proses penelaahan kasus ini turut mempertimbangkan berbagai kritik serta informasi yang sempat ramai dibicarakan di media sosial.
"Termasuk (yang viral)," ucap Syarief.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional sebagai tersangka. Ketiganya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Para tersangka diduga melakukan intervensi dalam proses verifikasi portal mitra Badan Gizi Nasional agar yayasan milik mereka tetap lolos seleksi kelayakan. Ketiganya juga diduga terafiliasi dengan sejumlah SPPG, yang membuat yayasan-yayasan tersebut menerima aliran dana miliaran rupiah setiap hari.
Selain manipulasi verifikasi yayasan, penyidik menemukan indikasi intervensi dalam pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai kebutuhan riil serta mengandung penggelembungan harga. Seluruh proyek pengadaan tersebut dilaporkan telah selesai direalisasikan.
Cakupan pengadaan barang yang diduga koruptif tersebut meliputi 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp 1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit komputer tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Saat ini, tim penyidik Jampidsus masih melakukan penggeledahan intensif di beberapa lokasi di Jakarta untuk mengumpulkan barang bukti tambahan.