Komdigi Rilis Pedoman Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2026
Kementerian Komunikasi dan Digital merilis pedoman resmi pelaksanaan upacara bendera Hari Kebangkitan Nasional ke-118 yang jatuh pada Rabu, 20 Mei 2026. Panduan ini ditujukan bagi seluruh instansi pemerintah, lembaga swasta, institusi pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Dilansir dari medcom.id, peringatan tahun ini mengusung tema "Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara" sebagai simbol kekuatan untuk menuju masa depan Indonesia yang kuat, mandiri, dan berdaya saing, khususnya di bidang teknologi informasi digital.
Urutan upacara bendera yang ditetapkan meliputi pengibaran Bendera Merah Putih, menyanyikan lagu Indonesia Raya, mengheningkan cipta, pembacaan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, pembacaan pidato Menteri Komunikasi dan Digital, menyanyikan lagu wajib, serta pembacaan doa.
Sementara itu, persiapan di tingkat daerah juga mulai dimatangkan, salah satunya oleh Pemerintah Kabupaten Rote Ndao yang menggelar rapat koordinasi bersama unsur Forkopimda dan kepala perangkat daerah.
Dilansir dari rri.co.id, upacara di Rote Ndao dijadwalkan mulai pukul 07.30 waktu setempat dengan melibatkan personel Polres Rote Ndao sebagai komandan upacara, Kodim 1627/Rote Ndao sebagai perwira upacara, serta purna paskibra kabupaten sebagai pengibar bendera.
Pemerintah Kabupaten Rote Ndao mengusung nuansa adat dalam upacara tersebut, di mana para undangan dan peserta diwajibkan mengenakan pakaian adat lengkap.
Sekretaris Daerah Rote Ndao Jonas Selly memberikan instruksi khusus agar seluruh jajaran mempersiapkan rangkaian kegiatan dengan matang.
"Kegiatan ini harus berjalan tertib, khidmat, dan sukses," ujarnya Jonas Selly, Sekretaris Daerah Rote Ndao.
Ia menambahkan bahwa peringatan ini menjadi momentum penting untuk mendorong perubahan di daerahnya melalui tema yang diusung oleh pemerintah daerah.
"Dengan semangat Harkitnas 2026, kita wujudkan transformasi Rote Ndao," katanya Jonas Selly, Sekretaris Daerah Rote Ndao.