KPK Ungkap Dugaan Korupsi Izin Tinggal Ditjen Imigrasi

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kamis (04/06/2026). Kasus yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim ini diduga merugikan negara melalui pungutan liar yang mencapai ratusan miliar rupiah, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz.

Lembaga antirasuah tersebut mengumumkan delapan orang tersangka dari jajaran pejabat dan pegawai Ditjen Imigrasi. Aliran dana hasil pungutan liar dari para WNA diduga mengalir secara rutin kepada sejumlah petinggi, termasuk Silmy Karim saat menjabat sebagai Dirjen Imigrasi periode 2023-2024.

"Dalam proses penyelidikan, saudara SK [Silmy Karim] selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara ‘meminta jatah’ dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui saudara JS [Jaya Saputra] selaku Direktur Izin Tinggal Ditjen Imigrasi," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Skema penarikan biaya tambahan ini dikoordinasikan oleh Jaya Saputra dengan memerintahkan jajaran di bawahnya untuk merekayasa sistem dokumen. Setiap pengajuan izin tinggal sengaja dipersulit atau ditolak pada tahap verifikasi administrasi agar WNA atau biro jasa terpaksa membayar biaya tambahan.

"Setiap klik ada harganya," kata Setyo menirukan kesaksian para tersangka.

Petugas di lapangan memanfaatkan loket verifikasi di Kantor Imigrasi serta Kantor Ditjen Imigrasi untuk memungut biaya ilegal tersebut agar permohonan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Pengumpulan uang dilakukan melalui pemanfaatan 95 rekening penampungan atas nama pegawai imigrasi dan nominee dengan total dana terhimpun sebesar Rp366,7 miliar berdasarkan data PPATK.

"Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah ‘malaikat’ yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Ditjen Imigrasi," ujar Setyo.

Hasil dari pungutan tersebut kemudian digunakan oleh para tersangka untuk mendanai berbagai keperluan pribadi, mulai dari pembelian aset hingga pendirian perusahaan towing untuk menyamarkan dana rasuah. Dalam operasi tangkap tangan dan penggeledahan awal, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti senilai Rp17,5 miliar.

Aset yang disita mencakup tujuh unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, uang tunai mata uang asing, serta saldo di beberapa rekening bank dan aset kripto. Kedelapan tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP dan resmi menjalani penahanan tahap pertama selama 20 hari ke depan di Rutan KPK.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author