Kejagung Pastikan Penyidikan Korupsi Hanya Sasar SPPG Bermasalah
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional hanya menyasar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang terindikasi melanggar hukum pada Kamis (4/6/2026). Langkah selektif ini diambil guna memastikan tidak semua satuan pelayanan di Indonesia terseret dalam perkara tersebut.
Keputusan penanganan perkara secara selektif ini didasarkan pada hasil temuan tim penyidik di lapangan, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Pihak Korps Adhyaksa meminta masyarakat tidak perlu cemas terkait keberlangsungan layanan publik tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa pemeriksaan akan dilakukan mengalir seiring berjalannya proses hukum.
"Oh jadi gini, kita nanti lihat sambil jalan kita lihat apakah memang kan tidak seluruh SPPG yang ada di Indonesia ini bermasalah, tidak semuanya bermasalah ya. Jadi yang kita cek adalah yang memang bermasalah," kata Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Pemeriksaan selektif tersebut juga akan diterapkan pada satuan pelayanan yang berada di bawah naungan instansi lain. Kejaksaan Agung bakal membangun komunikasi jika menemukan adanya ketidakberesan.
"Jadi kalau yang terafiliasi dengan TNI atau Polri kalau memang tidak bermasalah ya nggak perlu ya. Kalau ada kejanggalan dan masalah baru kita akan koordinasi," jelasnya.
Dalam perkara ini, institusi penegak hukum tersebut telah menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional sebagai tersangka. Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Ketiga tersangka diduga mengintervensi proses verifikasi portal mitra Badan Gizi Nasional agar yayasan milik mereka tetap lolos verifikasi meski tidak layak. Melalui afiliasi tersebut, sejumlah yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi diduga menerima aliran dana miliaran rupiah setiap hari.
Menyikapi hal itu, Kejaksaan Agung berencana menjalin koordinasi dengan Badan Gizi Nasional untuk menentukan kelanjutan operasional yayasan yang terafiliasi. Penyitaan aset sejauh ini difokuskan pada pemenuhan alat bukti persidangan.
"Jadi penyitaan itu adalah barang bukti yang akan kita gunakan sebagai bukti adanya tindak pidana. Jadi bukti tindak pidana itu bisa dokumen, bisa yang lain-lain. Jadi belum tentu SPPG-nya. Selama SPPG itu memang apa namanya sedang melayani masyarakat, itu tidak akan kita hentikan aktivitasnya," ungkap Syarief.
Saat ini, Kejaksaan Agung masih terus melakukan pendataan mendalam untuk memetakan jumlah pasti dan sebaran lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang terafiliasi dengan para tersangka.