KPK Ungkap Pembelian Rumah Pakai Kepingan Emas Kasus Pemerasan WNA

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya transaksi pembelian rumah menggunakan kepingan emas oleh seorang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) nonaktif Silmy Karim pada Kamis (4/6/2026).

Dilansir dari Detikcom, logam mulia tersebut dibeli dari uang hasil pemerasan setelah para tersangka mengetahui KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Pembelian aset berupa rumah tersebut dilakukan oleh Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP).

"Bahkan pada saat melakukan pembelian rumah, itu ada palet, termasuk juga barang itu juga yang sudah disita, ini pembayarannya juga tidak biasa," terang Setyo saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa pola transaksi yang dilakukan oleh tersangka dinilai sangat tidak wajar untuk pembelian properti pada umumnya.

"Biasanya transaksional pembelian barang tidak bergerak, itu menggunakan rupiah, transaksinya di bank, transpor, dan lain-lain, tapi ini menggunakan kepingan emas," lanjut Setyo.

Penyelidikan lebih lanjut bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana mencurigakan sebesar Rp 366,7 miliar. Dana tersebut tersebar di 96 rekening bank milik 35 pegawai Kementerian Imipas sepanjang periode 2019-2025, termasuk menggunakan rekening milik petugas kebersihan (office boy).

"Dari total aliran uang tersebut, hanya Rp 9,7 miliar atau sebesar 3 persen yang bersumber dari gaji atau tunjangan. Sementara itu, sisanya atau 97 persen lainnya diduga berasal dari pihak-pihak yang melakukan pengurusan-pengurusan di bidang keimigrasian," ujar Setyo.

Dalam konstruksi perkara ini, Silmy Karim diduga menginstruksikan pemungutan biaya tambahan ilegal dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS), yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat.

Jaya Saputra kemudian meneruskan perintah penarikan pungutan liar tersebut kepada dua Kepala Subdirektorat (Kasubdit), yaitu Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS).

"Jadi perintah dari atas itu diturunkan kepada direktur, direktur diturunkan lagi ke kasubdit dan diturunkan lagi kepada staf-staf yang khusus untuk melakukan perintah tersebut," ujar Setyo.

Kedua Kasubdit tersebut selanjutnya memberikan wewenang dan akses operasional kepada dua staf di subdirektorat izin tinggal.

"BGS and TBS memberikan akses kepada JSP dan GST, pelaku staf subdit di direktorat izin tinggal tersebut," imbuh Setyo.

Uang hasil pungutan liar itu dikumpulkan oleh tersangka GST ke dalam berbagai rekening penampungan atas nama orang lain untuk menyamarkan transaksi.

"Jadi ada yang menggunakan (rekening) cleaning service, ada yang menggunakan office boy, ada yang menggunakan keluarga, kerabat, bahkan ada yang menggunakan rekening beli. Jadi memang tidak menggunakan rekeningnya sendiri, tapi menggunakan beberapa rekening-rekening lain," tutur Setyo.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author