Pengadilan Tipikor Jakarta Vonis Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer 4,5 Tahun Penjara

Share

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan pada Kamis (4/6/2026). Dilansir dari Detikcom, ia terbukti bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan. Selain itu, mantan Wamenaker yang akrab disapa Noel tersebut diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 3,435 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6).

Harta benda milik terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut setelah dikurangi pengembalian uang sebesar Rp 3 miliar. Apabila aset yang disita tidak mencukupi, maka hukuman akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Dalam persidangan terungkap bahwa praktik pengumpulan uang nonteknis dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) ini telah berlangsung secara sistematis. Hakim anggota menjelaskan bahwa aliran dana ilegal dalam pengurusan sertifikasi K3 tersebut sudah berjalan selama periode 2019 sampai 2025.

"Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan yang terungkap sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan unsur di atas, penerimaan uang nonteknis dari PJK3 telah berlangsung secara berkelanjutan sejak tahun 2019 sampai 2025 yang dilakukan secara sistematis," kata hakim anggota Alfis Setyawan saat membacakan amar putusan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Tindak pidana korupsi ini dilakukan bersama dengan delapan pegawai Kemnaker lain yang juga berstatus sebagai terdakwa. Para pegawai tersebut adalah Irvian Bobby Mahendro, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

"Dalam kapasitas masing-masing sebagai direktur, koordinator, maupun subkoordinator pada Direktorat BK3 yang memiliki kewenangan terkait penerbitan SKP PJK3, sertifikat lisensi SKP ahli K3," ujar hakim.

Skema pembagian uang haram tersebut diatur berdasarkan jenis sertifikat yang diterbitkan oleh Direktorat BK3 melalui rekening penampungan. Noel terbukti menerima Rp 3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler dari Irvian Bobby Mahendro, serta gratifikasi pihak swasta lain senilai Rp 435 juta yang tidak dilaporkan ke KPK.

"Penerimaan uang tersebut dilakukan berdasarkan jumlah besaran tertentu sesuai dengan jenis sertifikat yang diberikan, dikumpulkan melalui rekening pribadi maupun rekening nominee yang sengaja dipergunakan untuk rekening penampungan, kemudian dibagikan kepada pejabat dan Direktorat BK3, koordinator, dan sub koordinator dengan pola yang telah berlangsung dan dipahami bersama-sama," tutur hakim.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author