Gubernur Dedi Mulyadi Menolak Usulan Status Bandung Darurat Sampah

Share

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menolak usulan Pemerintah Kota Bandung terkait penetapan status darurat sampah karena dinilai berpotensi memicu kepanikan di tengah masyarakat. Dilansir dari Detik Travel pada Kamis (4/6/2026), pemerintah provinsi memilih fokus pada langkah penanganan langsung.

Kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti saat ini dilaporkan kritis dengan kapasitas tampung yang diprediksi hanya mampu bertahan selama beberapa bulan ke depan akibat tingginya volume pembuangan dari wilayah Bandung Raya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung, Darto, menjelaskan bahwa usulan kedaruratan tersebut bermula dari pertemuan pascalebaran antara Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman dan para sekda se-Bandung Raya di Gedung Sate.

"Jadi setelah lebaran kemarin, Pak Sekda Provinsi itu mengundang seluruh Sekda se-Bandung Raya di Gedung Sate. Beliau menjelaskan bahwa dengan perkembangan empat kabupaten/kota, ternyata sampah yang timbul itu cukup signifikan. Ya, mungkin dipicu sama banyak aktivitas yang digelar, kemudian perkembangan kota, kemudian banyak hal lain lah," kata Darto saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026).

Pertemuan itu membahas umur operasional TPA Sarimukti yang menyusut drastis dari perkiraan semula Juli 2027 menjadi 22 Oktober 2026, sehingga langkah cepat dinilai sangat diperlukan.

"Artinya, tinggal sekian bulan lagi berarti sudah tamat kisah Sarimukti. Karena itu, seluruh kota/kabupaten di Bandung Raya itu diharapkan melakukan langkah-langkah kedaruratan," ungkap Darto.

Darto menambahkan bahwa dalam forum tersebut seluruh sekda diminta segera menyusun surat permohonan kedaruratan, meski belakangan usulan dari Kota Bandung tersebut tidak langsung disetujui provinsi.

"Nah, salah satu langkah kedaruratan itu adalah seluruh Sekda se-Bandung Raya diminta membuat surat permohonan darurat. Kemudian pada hari itu, ditunggu. Dan ya kita kirim surat itu," katanya.

Pemerintah Kota Bandung saat ini enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai penangguhan atau penolakan surat permohonan yang telah dikirimkan tersebut.

"Ya, saya tidak bisa memberikan explanation kalau terkait itu," pungkasnya.

Sebelum keputusan penolakan diambil oleh gubernur, Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman menyatakan bahwa Pemprov Jabar harus melakukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai keberlangsungan sistem pengelolaan sampah regional.

"Lagi dikaji dengan cermat, dan kami mau terlebih dahulu melaporkan ke Pak Gubernur KDM," ujar Herman, Selasa (2/6/2026).

Herman menegaskan pihak provinsi berkomitmen untuk tidak membiarkan kendala penanganan sampah di Kota Bandung berlarut-larut tanpa adanya solusi bersama.

"Kami akan berkoordinasi dahulu, yang pasti penanganan dilakukan secara sinergi (Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung)," kata dia.

Gubernur Dedi Mulyadi mengonfirmasi bahwa daya tampung TPA Sarimukti akan habis dalam waktu dekat, dan pihak provinsi telah menyiapkan program mitigasi berupa penyediaan alat pengolah sampah di tingkat kelurahan.

"Sarimukti enam bulan ke depan sudah close ya, sudah penuh. Saya sudah menyiapkan memitigasi yaitu mendorong alat yang bisa melakukan pengelolaan tiap kelurahan dengan kapasitas 5 ton," kata Dedi.

Sistem pengolahan yang diuji coba di Gedung Sate tersebut diklaim mampu memproses sampah menjadi briket sebagai bahan bakar alternatif pengganti batu bara.

"Uji cobanya sudah berhasil dilakukan di Gedung Sate, ada alat yang merubah sampah jadi bahan bakar, bahan bakarnya bisa jadi pengganti batu bara," ujarnya.

Teknologi ini tercatat sudah mulai diaplikasikan oleh sejumlah sektor industri di wilayah Jawa Barat dengan kapasitas operasional mencapai 5 ton per hari.

"Di beberapa industri di Jawa Barat bahasa sederhananya briket dan ini berhasil diuji coba di Gedung Sate kapasitas 5 ton sehari," katanya.

Rencana perluasan program ini ke seluruh kelurahan di Kota Bandung akan dibahas bersama pemerintah daerah setempat mengenai skema pembagian anggaran pembiayaannya.

"Nanti akan diterapkan di seluruh kelurahan dan nanti saya akan ajak bicara wali kota untuk menentukan pembiayaannya karena gak mungkin ditanggung provinsi semua," ungkapnya.

Dedi menegaskan kembali bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah eksekusi penanganan di lapangan daripada terjebak dalam perdebatan penetapan status administratif.

"Status darurat sampah akan kita lihat dulu, jangan dibikin menjadi buru-buru darurat nanti orang panik. Yang harus kita lakukan bukan soal daruratnya tapi langkah penanganan kedaruratan dulu, nanti darurat menjadi panik sampahnya bertumpuk," tegasnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author