Kementerian ESDM Wajibkan SPBU Campur Bioetanol Mulai Semester II 2026

Share

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mewajibkan seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mencampurkan bioetanol atau etanol 5 persen ke dalam produk bensinnya pada semester II 2026. Kewajiban yang menyasar wilayah Pulau Jawa sebagai tahap pertama ini dilansir dari Detik Finance.

Ketetapan baru tersebut akan dimasukkan ke dalam Keputusan Menteri ESDM yang mulai berlaku pada paruh kedua tahun ini. Dasar hukum pelaksanaan aturan pencampuran ini mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menjelaskan regulasi ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR pada Kamis (4/6/2026).

"Jadi untuk semester II tahun 2026 ini, seluruh badan usaha BBM wajib melakukan pencampuran, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri nomor 4 tahun 2025," ujar Eniya Listiani Dewi, Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM.

Implementasi kebijakan ini nantinya hanya berlaku untuk bahan bakar non-penugasan atau non-public service obligation (non-PSO). Penyediaan fasilitas pencampuran direncanakan memanfaatkan infrastruktur hilir migas yang sudah tersedia di lapangan saat ini.

"Dan untuk realisasinya, diperkirakan pencampuran bioetanol di dalam non-PSO itu nantinya akan menggunakan gerai-gerai yang sudah ada di Pertamina," ujar Eniya Listiani Dewi, Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM.

Pemerintah juga berencana memperluas jangkauan distribusi komoditas energi alternatif tersebut. Langkah ini diambil menyusul uji coba pasar yang telah berjalan pada produk bahan bakar minyak jenis tertentu sebelumnya.

"Dan dalam mandatori yang akan dikeluarkan di keputusan Menteri pada bulan ini, ini akan juga menambah outlet-outlet dari bioetanol yang saat ini sudah merupakan trial market di jenis Pertamax Green 95 dan pasti akan bertambah di 2026 ini," ujar Eniya Listiani Dewi, Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM.

Guna mendukung kelancaran program mandatori, pasokan dari sektor hulu kini terus dipersiapkan secara intensif. Kementerian ESDM mencatat sejumlah fasilitas produksi di dalam negeri sudah sanggup menghasilkan pasokan dengan spesifikasi yang dibutuhkan.

"Nah dari sini tiga perusahaan akan masuk ke dalam mandatori dan kita akan menentukan berapa banyak volume yang nanti ditetapkan di keputusan Menteri," ujar Eniya Listiani Dewi, Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author