KPK Ungkap Tersangka Kasus Imipas Tarik Dana Akibat Panik

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan bahwa Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) nonaktif Silmy Karim bersama sejumlah oknum pejabat Imipas sempat panik saat lembaga antirasuah mengusut kasus pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan pada 2025. Dilansir dari Detikcom, kepanikan para tersangka tersebut terdeteksi melalui upaya penarikan dana dari beberapa rekening secara mendadak.

"Ketika perkara RPTKA di Kemnaker ditangani oleh KPK di 2025 mencuat, para pihak terkait diduga panik dan segera menarik beberapa uang," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Lembaga antirasuah menjelaskan bahwa proses pemindahan dana tersebut tidak dilakukan sekaligus melainkan secara bertahap. Hal ini terjadi lantaran sejumlah rekening yang digunakan untuk menyimpan uang didaftarkan atas nama orang lain.

"Jadi dari beberapa rekening itu ditarik, dikeluarkan itu mungkin bertahap proses penarikannya, karena menggunakan nama-nama yang nominee orang lain dan lain-lain," ujar Setyo Budiyanto.

Berdasarkan hasil penelusuran KPK, uang tunai yang telah ditarik dari rekening tersebut kemudian dialihkan menjadi aset lain. Penyelidik menemukan indikasi bahwa aliran dana digunakan untuk membeli emas hingga transaksi properti non-tunai.

"Uang tersebut kemudian dibelikan sejumlah emas. Bahkan pada saat melakukan pembelian rumah dibayarkan termasuk barang bukti yang sudah disita ini pembayarannya tidak biasa, biasanya transaksional pembelian barang tidak bergerak itu menggunakan rupiah, transaksinya di bank dan lain-lain, tapi ini menggunakan kepingan emas," tutur Setyo Budiyanto.

Sebelum dilakukan penahanan, Silmy Karim sempat dicari oleh tim KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) hingga akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri. Operasi senyap ini berkaitan erat dengan dugaan rasuah dalam pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).

"Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia, ya. Kalau kita ketahui untuk seorang WNA supaya bisa tinggal di Indonesia ada namanya KITAP, ya, kartu identitas tetap, ada juga yang sementara atau KITAS. Nah, dalam proses pengurusan tersebut," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dikutip Kamis (4/5).

Dalam perkembangan penanganan perkara ini, KPK menetapkan status hukum dan langsung menahan total delapan orang tersangka, termasuk Silmy Karim yang tercatat pernah menjabat sebagai Dirjen Imigrasi periode 2023-2024 dan Wamen Imipas periode 2025-2026.

Tujuh tersangka lain yang turut ditahan bersama Silmy Karim adalah Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025), Jaya Saputra (Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian), serta Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit Alih Status Izin Tinggal). Selain itu, KPK juga menahan Bagus Bramantyo (Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal), Juniadi sri priambudi (Ketua Tim Alih Status ITAS), dan Gusti Benardiansyah (Staf Subdit Izin Tinggal).

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author