KPK Tetapkan Silmy Karim Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim beserta tujuh orang lainnya sebagai tersangka. Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan gratifikasi.
Seperti diberitakan oleh Detikcom, salah satu pihak lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam. Kasus ini berfokus pada pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Hukum & HAM/Imipas tahun anggaran 2022-2026.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di Kementerian Hukum & HAM/Imipas tahun 2022-2026, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan delapan orang tersangka," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026).
Pihak lembaga antirasuah langsung melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka yang terlibat dalam perkara ini. Berikut adalah daftar delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).
Temuan Aliran Dana dan Kode Samaran
Dalam proses penyelidikan, lembaga penegak hukum ini juga menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan tersebut mengungkap adanya perputaran dana mencurigakan pada pegawai Kemen Imipas dengan nilai mencapai Rp 366,7 aliran dana.
Setyo Budiyanto membeberkan bahwa para tersangka memakai sejumlah kata sandi untuk mendistribusikan uang hasil pungutan liar tersebut. Beberapa istilah yang terdeteksi antara lain adalah kata 'malaikat' hingga 'gitaris'.
"Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah 'malaikat' yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/ Kementerian Imipas," katanya.
Seluruh tersangka kini ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan 20 hari pertama. Penahanan ini dilakukan guna mendukung kelancaran proses penyidikan.
Atas perbuatan tersebut, Silmy Karim dan jajaran tersangka lainnya dijerat menggunakan Pasal 12 huruf e terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Selain itu, penyidik juga melapisinya dengan Pasal 12 b mengenai penerimaan gratifikasi.