KPK Tetapkan Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) nonaktif, Silmy Karim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Perkara ini diusut berdasarkan pengembangan dari kasus pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang bergulir pada tahun 2025.
"Kegiatan penyelidikan tertutup ini bermula dari tindak lanjut terkait kasus atau perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang ditangani KPK pada tahun 2025 dan data laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2026), dikutip dari Detikcom.
Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa proses hukum yang berjalan di lembaga antirasuah tidak hanya mengandalkan laporan dari masyarakat. Penyelidikan juga dapat bergerak melalui pasokan informasi dari pihak internal serta kementerian dan lembaga terkait lainnya.
"Informasi yang kami dapatkan ini merupakan sebuah pengembangan dulu dikawal tahun 2025 ada kasus RPTKA kemudian ada juga informasi-informasi yang kami dapatkan berdasarkan dari PPATK. Maknanya tidak hanya dari pengaduan masyarakat saja, tapi juga bersumber dari whistle blower sistem, dari internal, dari kementerian, badan lembaga dan lain-lain, itu bisa sebagai dasar atau bahan kami untuk melakukan kegiatan tersebut," kata dia.
Dalam penanganan perkara pemerasan dan gratifikasi terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) ini, penyidik KPK mengantongi data transaksi keuangan dari PPATK. Laporan tersebut mengungkap adanya perputaran dana yang mencurigakan di lingkungan pegawai Kementerian Imipas dengan nominal mencapai Rp366,7 miliar.
"Dalam laporan PPATK mengenai transaksi keuangan yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode tahun 2019 s.d. 2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp 366,7 billion," jelasnya.
Terkait penanganan kasus ini, KPK langsung melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka, termasuk Silmy Karim. Berikut adalah daftar lengkap para tersangka yang ditahan oleh penyidik:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)