DPR RI Bahas Daftar Inventarisasi Masalah RUU Polri
Komisi III DPR RI mulai membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bersama pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (4/6/2026).
Dilansir dari Detikcom, pembahasan regulasi tersebut dilakukan bersama Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia Edward Omar Sharif Hiariej, dengan fokus awal pada pemilahan materi usulan.
Pemerintah total menyusun 112 DIM untuk RUU Polri yang merupakan inisiatif DPR ini, tetapi agenda pembahasan dipersempit hanya untuk poin-poin yang mengalami perubahan substansi.
Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menjelaskan bahwa materi mengenai perpanjangan masa pensiun anggota kepolisian belum tersentuh pada pertemuan pertama dan dijadwalkan baru akan dibahas pada awal pekan depan.
"Belum (dibahas soal perpanjangan usia pensiun). Senin (dibahas), Senin," kata Eddy Hiariej.
Pemerintah mengklasifikasikan materi yang dibawa ke meja perundingan menjadi materi substansi lama dan baru, sementara usulan DPR yang disetujui langsung oleh pemerintah tidak akan diperdebatkan lagi.
"RUU Polri ini kan inisiatif DPR, kemudian pemerintah membuat DIM. Ada 112 DIM," kata Eddy Hiariej.
Menurut Eddy, sisa materi di luar poin yang disepakati akan menjadi fokus utama kerja bersama antara legislatif dan eksekutif.
"Yang akan dibahas itu hanya 20 DIM. Mengapa hanya 20 DIM? Yang isinya adalah 12 substansi dan 8 substansi baru. Kalau tetap, berarti pemerintah menyetujui yang diusulkan oleh DPR, itu tidak akan dibahas," kata Eddy Hiariej.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah menyepakati pembentukan panitia kerja (panja) untuk mengawal revisi undang-undang ini yang dipimpin oleh Habiburokhman selaku Ketua Komisi III.
Pembentukan panja tersebut disahkan dalam rapat kerja pada Senin (25/5/2026) yang dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersama perwakilan Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PAN-RB.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan pandangan mengenai latar belakang rencana perpanjangan batas usia pensiun korps kepolisian yang dinilai demi kesetaraan dengan profesi aparatur sipil lainnya.
"Ini sebuah keadilan. Jadi kalau soal batas usia pensiun itu, pegawai negeri sipil sekarang itu pensiunnya 60 tahun kok," kata Supratman Andi Agtas.
Supratman menambahkan bahwa penyesuaian umur pensiun juga didasari atas peningkatan angka harapan hidup masyarakat Indonesia saat ini.
"58, ada yang 58 ada yang 60. Yang fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil sekarang ada yang 65. Undang-Undang TNI juga sudah diubah. Kemudian juga beberapa seperti Undang-Undang Kejaksaan juga berubah 60 tahun ya kan," kata Supratman Andi Agtas.
Perubahan batas usia dinilai akan memberikan ruang lebih panjang bagi pemanfaatan masa produktif para penegak hukum.
"Nah, karena itu sekali lagi ini soal kenapa itu berubah dari dulu tidak sampai 60, 58 dulu sebelumnya berapa itu ya, itu kan karena disesuaikan dengan angka harapan hidup. Artinya, semakin besar angka harapan hidup kita, umur produktif kita itu juga semakin panjang," kata Supratman Andi Agtas.
Kebijakan baru ini diproyeksikan mampu menjaga keberadaan personel yang berpengalaman di dalam struktur kepolisian.
"Dan itu mencetak apa namanya aparat penegak hukum yang berkualitas dengan itu, itu pasti akan ditentukan diperhitungkan ke sana. Jadi ini aspek keadilannya saja," kata Supratman Andi Agtas.
Selain masalah pensiun, revisi ini disiapkan untuk menyesuaikan posisi Polri dalam jabatan sipil pascaputusan Mahkamah Konstitusi, termasuk mengenai koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
"Nah, kami akan bahas di tim pemerintah apakah yang diusulkan oleh teman-teman DPR itu itu sudah sesuai atau belum. Atau mungkin ada yang kurang karena melihat kayak seperti di beberapa kementerian kan ada penegakan hukum, ada PPNS-nya. Nah, di mana sekarang PPNS itu juga dikoordinasi oleh Polri. Ya kan itu penting," kata Supratman Andi Agtas.