XLSmart Tunggu Aturan Pemerintah Setelah Putusan MK soal Sisa Kuota

Share

XLSmart menunggu ketentuan pelaksana dari pemerintah setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait perlindungan hak pelanggan atas sisa kuota internet, dilansir dari Detik iNET.

Operator seluler ini akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) sebelum menerapkan kebijakan lebih lanjut.

Group Head Corporate Communications & Sustainability XLSmart, Reza Zahid Mirza, mengatakan perusahaan menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan akan mengikuti perkembangan ketentuan pelaksana yang diterbitkan pemerintah.

"XLSmart menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026 sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku di Indonesia. Perseroan akan terus mengikuti perkembangan ketentuan pelaksana yang diterbitkan oleh pemerintah serta berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dan implementasi yang selaras di industri," ujar Reza.

Meski demikian, Reza memastikan putusan tersebut belum memengaruhi operasional perusahaan. Seluruh layanan telekomunikasi XLSmart tetap berjalan normal dan pelanggan masih dapat menikmati produk yang tersedia saat ini.

"Saat ini, operasional maupun layanan XLSmart tetap berjalan sebagaimana mestinya. XLSmart akan terus menghadirkan pilihan produk dan layanan yang transparan serta berorientasi pada kebutuhan pelanggan, dan akan menyampaikan informasi lebih lanjut apabila terdapat ketentuan pelaksana yang relevan," tutur Reza.

Reza menegaskan komitmen operator seluler ini untuk menjaga transparansi informasi kepada pelanggan sekaligus memastikan setiap penyesuaian layanan mengikuti regulasi pemerintah agar implementasinya seragam di seluruh industri.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait layanan telekomunikasi yang diajukan dua pelanggan seluler. MK menegaskan perlunya perlindungan hak pelanggan atas sisa kuota internet yang telah dibeli agar tidak merugikan konsumen.

Putusan tersebut belum mengubah mekanisme layanan paket data saat ini. Pemerintah melalui Komdigi masih akan menyusun aturan pelaksana sebagai pedoman bagi operator dalam mengimplementasikan putusan MK secara teknis.

Sejumlah operator, termasuk XLSmart, Telkomsel, dan Indosat Ooredoo Hutchison, telah menyatakan menghormati putusan tersebut dan menunggu ketentuan teknis dari Komdigi sebelum menyesuaikan produk atau layanan paket data mereka.

Terkait putusan MK, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan pemerintah akan mengkaji implikasi putusan sebagai dasar menyesuaikan regulasi yang berlaku.

"Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK," kata Meutya Hafid.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author