xAI Gugat Undang-Undang Pelarangan Aplikasi Nudify di Minnesota

Share

Perusahaan kecerdasan buatan milik Elon Musk, xAI, resmi mengajukan gugatan terhadap Jaksa Agung Minnesota Keith Ellison pada Senin, 27 Juli 2026, guna menolak undang-undang negara bagian yang melarang aplikasi pembuat gambar syur tanpa persetujuan.

Undang-undang Minnesota yang dijadwalkan mulai berlaku pada Sabtu tersebut menargetkan situs web dan aplikasi dengan fitur manipulasi foto menjadi konten seksual terlarang. Aturan ini memberlakukan denda hingga 500.000 dolar AS untuk setiap kali pengguna membuat konten explicit deepfake.

Gugatan diajukan setelah legislatur negara bagian mengesahkan aturan tersebut pada musim semi 2026 melalui pemungutan suara di DPR dengan hasil 132-1 dan Senat dengan hasil 65-0. Rancangan undang-undang ini diprakarsai oleh Senator Erin Maye Quade usai mendapati kasus pembuatan konten eksplisit ilegal yang menimpa puluhan wanita lokal.

Pihak pengacara xAI menilai aturan yang disahkan Pemerintah Minnesota tersebut melanggar kebebasan berpendapat dan membatasi ekspresi visual secara berlebihan.

"membebankan larangan yang terlalu luas dan berbasis konten terhadap kebebasan berbicara dan alat-alat ekspresi visual dalam upaya canggung untuk melarang 'nudifikasi'," kata Kuasa Hukum xAI.

Langkah hukum ini diambil di tengah tuntutan aksi kelompok terhadap perusahaan terkait dugaan penyalahgunaan generator gambar Grok AI untuk memroduksi materi eksploitasi seksual anak. Penggugat menuding xAI tidak membagikan informasi pelaku kepada pihak berwenang.

Perusahaan menegaskan telah memberlakukan sistem pemblokiran teknologi dan menindak pengguna yang melanggar ketentuan pembuat konten non-konsensual. Kebijakan melarang pembentukan gambar tanpa persetujuan tetap diklaim sebagai aturan internal yang ketat.

Di sisi lain, Anggota DPR Minnesota Jess Hanson mengecam langkah hukum perusahaan Elon Musk tersebut dan menilai aplikasi nudify sebagai alat yang membahayakan perempuan serta anak-anak dari ancaman kejahatan siber.

"Sangat menjijikkan bahwa Elon Musk dan xAI miliknya melawan undang-undang yang dirancang untuk melindungi anak-anak dari eksploitasi seksual. Nudifikasi hanyalah alat AI yang tidak dapat dibela. Seiring terus berkembangnya penggunaan AI, begitu pula potensi bahayanya, dengan fitur nudifikasi menjadi salah satu yang paling mendesak untuk ditangani – dan itulah alasan tepat mengapa kami melarangnya di Minnesota," kata Jess Hanson, Anggota DPR Minnesota.

Hanson menambahkan bahwa dampak penyebaran konten ilegal ini berisiko meningkatkan eskalasi kejahatan fisik langsung terhadap kelompok rentan jika tidak ada batasan hukum yang tegas bagi perusahaan teknologi.

"Korban nudifikasi sebagian besar adalah anak-anak dan perempuan. Perundung sekolah menggunakannya untuk memfasilasi dan mempermalukan teman sebaya mereka, sementara penguntit, pelaku kekerasan, dan predator menggunakannya untuk mengintimidasi serta mengeksploitasi orang-orang tak bersalah. Materi pelecehan seksual anak telah melonjak sebesar 26.000% akibat alat ini, dengan foto telanjang palsu yang menghancurkan kehidupan.

Jika Anda tidak berpikir lonjakan materi ini akan mengarah pada lonjakan kekerasan fisik langsung terhadap anak-anak – Anda salah. Inilah yang terjadi ketika korporasi berpikir mereka bisa melakukan apa saja untuk meraup keuntungan. Mereka memfasilitasi eksploitasi seksual anak-anak demi keserakahan mereka sendiri.

Melindungi anak-anak dari pedofil, eksploitasi seksual, dan komersialisasi kejahatan seharusnya menjadi hal mendasar yang disetujui semua orang," kata Jess Hanson, Anggota DPR Minnesota.

Anggota dewan tersebut juga menyatakan siap mendukung Jaksa Agung Minnesota Keith Ellison untuk membela keberlakuan undang-undang pelarangan AI nudification di pengadilan federal.

"Saya tidak sabar mendengar Elon Musk mencoba menjelaskan kepada publik tentang kualitas penebusan apa yang dia pikir dimiliki oleh nudifikasi dan mengapa penting baginya untuk merusak perlindungan kritis ini. Di pengadilan, Jaksa Agung Minnesota Ellison akan berjuang habis-habisan untuk mempertahankan undang-undang baru ini. Sebagai warga Minnesota, kita akan berdiri bersama untuk melindungi anak-anak dan perempuan dari eksploitasi demi keuntungan oleh orang terkaya di dunia, para miliarder, dan raksasa teknologi," kata Jess Hanson, Anggota DPR Minnesota.

Selain di Minnesota, xAI juga tercatat mengajukan gugatan serupa untuk menantang undang-undang konten deepfake buatan AI yang diberlakukan di negara bagian California.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author