WNA India Divonis Dua Tahun Penjara Akibat Pencurian Berlian di Singapura
Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun, dua bulan, dan dua minggu kepada seorang warga negara India bernama Mangroliya Manojkumar Kurjibhai (41) atas kasus pencurian berlian senilai SGD 200.000 atau sekitar Rp2,5 miliar. Vonis tersebut diberikan setelah terdakwa terbukti melakukan aksi pencurian terencana di sebuah toko perhiasan kawasan Chinatown, Singapura, sebagaimana dilansir dari Detik Travel. Berdasarkan laporan majelis persidangan, Mangroliya telah mengakui seluruh tuduhan tindak pidana pencurian dalam persidangan yang berlangsung pada 17 Juli lalu.
Aksi kejahatan yang terjadi pada 19 Juni tersebut dilakukan terdakwa bersama rekannya, Serasiya Milan Ramnikbhai (30), dengan modus berpura-pura menjadi pembeli batu permata bernilai tinggi.
Saat berada di dalam toko, Serasiya menukar berlian asli dengan tiruan palsu yang sebelumnya disembunyikan di dalam mulut, lalu memasukkan berlian asli ke dalam mulutnya kembali. Meski telah disiapkan secara matang sejak di India dengan membuat tiruan yang memiliki nomor seri identik, gerak-gerik kedua pelaku terekam jelas oleh kamera pengawas toko.
Aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku di Bandara Internasional Changi saat hendak melarikan diri meninggalkan Singapura menggunakan izin kunjungan sosial. Atas perbuatan tersebut, hukum Singapura mengancam tindakan pencurian terencana dengan sanksi penjara hingga tujuh tahun serta denda, sementara persidangan untuk Serasiya dijadwalkan pada 24 Juli.