Warga Jakarta Tetap Padati Bundaran HI Meski CFD Ditiadakan

Share

Masyarakat tetap antusias melakukan aktivitas olahraga di sekitar kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Minggu, 14 Juni 2026, meskipun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan hari bebas kendaraan bermotor atau car free day.

Berdasarkan pantauan di lokasi sekitar pukul 07.50 WIB, warga tampak memenuhi area trotoar hingga lajur paling kiri jalan untuk berlari dan berjalan santai, seperti dilansir dari Detikcom. Selain itu, sejumlah pesepeda juga terlihat melintas dengan kecepatan normal, yang mengakibatkan arus lalu lintas kendaraan bermotor di lajur kanan Jalan MH Thamrin menjadi melambat.

Seorang warga bernama Dio (29) mengaku tidak mengetahui adanya pembatalan agenda mingguan tersebut, namun ia tetap datang karena mengetahui adanya penyelenggaraan Jakarta International Marathon (JAKIM).

"Kalo CFD nggak ada saya nggak tahu. Tapi kalo hari ini ada JAKIM saya tahu, makanya saya datang agak siangan. Jadi saya kira ada JAKIM itu udah pasti CFD, gitu," kata Dio.

Pria tersebut menambahkan bahwa kehadiran warga lain membuatnya tetap beraktivitas seperti biasa, seraya berharap adanya sikap saling menghormati antara pejalan kaki dan pengendara yang melintas.

"Kalo banyak orang-orang ke sini mah saya juga olahraga biasa aja sih. Kayaknya ada atau nggak ada CFD saya tetap ke sini. Cuman saling menghargai aja kali ya. Yang penting mobil atau motor yang lewat juga nggak keganggu," katanya.

Pengumuman mengenai pembatalan hari bebas kendaraan bermotor atau HBKB ini sebelumnya telah disampaikan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya.

"Sehubungan dengan adanya kegiatan internasional pada Minggu, 14 Juni 2026, HBKB di Jl. Jend Sudirman – M.H Thamrin, Jakarta Pusat dan Jl. H.R Rasuna Said, Jakarta Selatan DITIADAKAN," tulis Dishub DKI Jakarta.

Pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta menjelaskan bahwa kebijakan peniadaan ini didasarkan pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Aturan tersebut memperbolehkan pembatalan atau penyesuaian HBKB jika ada kegiatan nasional atau internasional yang menjadi kepentingan pemerintah.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author