Hampir Didenda Jutaan Rupiah Akibat Selembar Daun Kale di Troli Supermarket
Seorang wanita di Inggris mengalami kejadian tidak menyenangkan setelah dituduh membuang sampah sembarangan di area supermarket. Ia hampir dikenakan denda sebesar puluhan ratus ribu rupiah hanya karena selembar daun kale yang tertinggal.
Negara Inggris memberlakukan sanksi tegas bagi masyarakat yang mengotori fasilitas umum dengan membuang sampah sembarangan. Warga yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut dapat dijatuhi denda hingga mencapai £500 atau berkisar Rp10 juta.
Aturan ketat ini mencakup tindakan membuang puntung rokok, permen karet, hingga sampah yang sengaja dilemparkan dari jendela kendaraan. Pihak berwenang memberikan keringanan berupa pemotongan nilai denda jika pelanggar melunasinya dalam waktu 14 hari.
Insiden salah paham ini menimpa seorang wanita bernama Monica Serro, seperti dilansir dari Detik Food yang mengutip metro.co.uk. Peristiwa tersebut bermula ketika Monica sedang mengunjungi salah satu cabang supermarket Sainsbury's di Arnold, Nottingham.
Saat sedang memindahkan barang belanjaan ke dalam bagasi mobilnya, seorang petugas mendatangi Monica. Petugas tersebut mendakwa dirinya telah melakukan pelanggaran berupa pembuangan sampah di area publik secara sembarangan.
Padahal, Monica saat itu sedang mengumpulkan paket makanan sisa dari supermarket yang sudah tidak terjual. Makanan-makanan tersebut sengaja dikumpulkan untuk dibagikan kembali secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan pangan.
Tanpa ia sadari sebelumnya, selembar daun kale berukuran besar tersangkut pada bagian rangka logam troli belanjaannya. Daun dari sayuran yang ia beli itulah yang kemudian memicu kesalahpahaman dengan petugas di lapangan.
"Saya mengumpulkan sisa makanan dari supermarket, dengan rencana agar orang-orang kemudian datang dan bisa mengambil makanan itu di rumah saya," jelasnya.
Petugas yang berjaga langsung menegur Monica setelah melihat lembaran daun kale tersebut berjatuhan ke lantai. Tanpa memberikan kesempatan bagi Monica untuk menjelaskan keadaan yang sebenarnya, petugas langsung menyatakan ia bersalah.
Akibat kejadian tersebut, petugas menjatuhkan sanksi denda administratif kepada Monica sebesar £150 atau sekitar Rp3,5 juta. Monica yang berprofesi sebagai sukarelawan kemanusiaan sudah mencoba memberikan pembelaan namun tetap tidak dihiraukan.
Petugas tersebut bahkan sempat melontarkan teguran langsung di lokasi kejadian perkara.
"Itu sampah makanan, lain kali gunakan tempat sampah." ujar petugas tersebut.
Tidak hanya itu, petugas lapangan juga memberikan ancaman akan menaikkan nilai denda yang harus dibayarkan. Ancaman kenaikan tarif denda tersebut akan berlaku jika Monica menolak untuk memberikan data identitas pribadinya.
Merasa perlakuan yang diterimanya tidak adil, Monica segera melayangkan nota keberatan kepada dewan pemerintah daerah setempat. Setelah melalui beberapa kali proses korespondensi via surat elektronik, pihak dewan kota akhirnya bersedia membatalkan denda tersebut.
Meskipun sanksi finansial tersebut akhirnya dibatalkan, Monica mengaku tetap kecewa dengan tindakan awal petugas.
"Dia ingin mendenda saya karena daun kale, tetapi itu menyiratkan bahwa saya membuang puntung rokok. Saya membantah denda tersebut dan memberi tahu dewan kota, meminta mereka untuk melihat rekaman kamera," jelasnya.
Merespons laporan keberatan tersebut, Juru bicara Dewan Kota Borough Gedling memberikan pernyataan resmi terkait duduk perkara. Pihaknya menyatakan bahwa jatuhnya daun kale tersebut murni ketidaksengajaan dan bukan tindakan kriminal mengotori lingkungan.
Pemerintah daerah setempat kemudian menyampaikan permohonan maaf secara resmi kepada Monica atas ketidaknyamanan yang terjadi. Pihak dewan kota mengonfirmasi bahwa penerbitan surat denda tersebut merupakan sebuah kesalahan teknis dari petugas.