Vidio dan BYON Combat Tempuh Langkah Hukum Terkait Pembajakan Siaran Laga

Share

Praktik pembajakan siaran BYON Combat Sport Showbiz Vol. 6 yang disiarkan ulang secara ilegal melalui platform digital TikTok kini resmi dibawa ke ranah hukum oleh Vidio bersama BYON Combat.

Dikutip dari Bola, siaran tanpa izin tersebut dilaporkan telah menjangkau lebih dari 7.000 penonton secara bersamaan dan dapat diakses secara bebas oleh masyarakat Indonesia. Perkara pelanggaran ini kini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan serta sedang dalam proses gelar perkara oleh pihak kepolisian.

Pelaku diketahui menggunakan metode yang sistematis menggunakan dua unit telepon genggam. Gawai pertama dipakai memutar tayangan resmi berbayar, sedangkan gawai kedua merekam layar tersebut untuk disiarkan langsung lewat fitur live streaming akun TikTok pembajak.

Skema ilegal tersebut membuat konten eksklusif berbayar menjadi bisa ditonton secara gratis oleh publik luas.

President BYON Combat, Yoshua Marcellos, menyatakan bahwa pembajakan tidak hanya berdampak pada penyelenggara, tetapi juga seluruh ekosistem olahraga combat sport nasional.

"BYON Combat hadir untuk membangun industri combat sport yang profesional di Indonesia. Ketika siaran dibajak, dampaknya dirasakan oleh atlet, promotor, kru produksi, hingga mitra industri yang terlibat. Kami menegaskan sikap zero tolerance terhadap segala bentuk pembajakan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas melalui langkah hukum tanpa pengecualian," kata Yoshua Marcellos.

Deputi Bidang Kreativitas Media Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, Cecep Rukendi, menyampaikan dukungan penuh terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual tersebut.

"Perlindungan kekayaan intelektual merupakan salah satu fondasi utama dalam ekosistem ekonomi kreatif. Penegakan hukum juga perlu diiringi dengan pendekatan sistemik melalui penguatan akses terhadap konten legal, peningkatan pengawasan digital, serta penguatan kolaborasi lintas sektor agar industri kreatif Indonesia dapat tumbuh secara sehat, berkelanjutan, dan berdaya saing," ujar Cecep Rukendi.

General Counsel Vidio, Gina Golda Pangaila, menambahkan bahwa modus pembajakan saat ini terus berkembang seiring kemajuan teknologi digital.

"Metodenya mungkin terlihat sederhana, namun tetap merupakan pelanggaran hukum. Kami terus memperkuat pengawasan dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan distribusi konten berlangsung secara tepat dan tidak melanggar hukum dan memberikan pengalaman menonton yang aman bagi pengguna," jelas Gina Golda Pangaila.

Kuasa Hukum Vidio, Ebeneser Ginting, turut menegaskan konsekuensi pidana dari tindakan retransmisi tanpa izin resmi tersebut.

"Setiap bentuk penyiaran ulang tanpa hak melanggar ketentuan Undang-Undang Hak Cipta. Penegakan hukum diperlukan untuk menjaga kepastian hukum sekaligus melindungi investasi industri kreatif digital di Indonesia," ujar Ebeneser Ginting.

Kasus hukum ini merujuk pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pelanggaran hak ekonomi pencipta untuk tujuan komersial diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Sementara itu, pelanggaran terhadap hak ekonomi lembaga penyiaran diancam hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

Pihak manajemen Vidio dan penyelenggara akan memperketat pengawasan sepanjang jalannya pertandingan berikutnya pada BYON Combat Showbiz Vol. 7 demi mengantisipasi pelanggaran serupa.

Apresiasi juga disampaikan oleh pihak Vidio kepada aparat penegak hukum, khususnya Polda Metro Jaya Direktorat Siber, yang telah mengawal penanganan kasus ini.

Pertandingan BYON Combat Showbiz Vol. 7 sendiri dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 25 April 2026 di Kuala Lumpur, Malaysia. Jalannya laga akan disiarkan eksklusif melalui platform Vidio mulai pukul 14.30 WIB dengan partai utama mempertemukan Putra Abdullah melawan Ronal Siahaan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author