UU PPSK Beri OJK Wewenang Baru sebagai Penyidik Tindak Pidana
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini resmi memperoleh wewenang serta tugas baru untuk menyidik kasus tindak pidana di sektor jasa keuangan di bawah koordinasi penyidik Polri. Aturan baru ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), dilansir dari Bloombergtechnoz pada Selasa (23/06/2026).
"Penyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan terdiri atas: a. Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan b. penyidik Otoritas Jasa Keuangan," demikian tertulis dalam Pasal 278C UU PPSK.
Pengangkatan personel penyidik OJK dapat berasal dari unsur Polri, Pegawai Negeri Sipil (PNS), maupun pegawai internal OJK yang memenuhi kualifikasi perundang-undangan. Pegawai OJK yang ditunjuk wajib memenuhi persyaratan sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Pegawai OJK yang telah memenuhi persyaratan dan kualifikasi diusulkan sebagai penyidik OJK kepada Polri," demikian tercantum dalam UU PPSK.
Dalam menjalankan fungsi baru ini, penyidik OJK memiliki kuasa penuh untuk memblokir rekening, memeriksa pembukuan, hingga meminta data lembaga keuangan atau penyelenggara telekomunikasi. Selain itu, segala bentuk dimulainya penyidikan hingga penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum wajib disampaikan secara bersama-sama melalui koordinasi penyidik Polri.