Uji Coba Digitalisasi Perlinsos Sleman Jangkau 61 Ribu Keluarga
Pemerintah mulai menguji pemanfaatan teknologi untuk memastikan penyaluran perlindungan sosial (Perlinsos) lebih tepat sasaran. Seperti dilansir dari Detik iNET, langkah ini ditempuh melalui integrasi data antarinstansi agar warga yang berhak tidak lagi terlewat. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meninjau langsung pelaksanaan uji coba digitalisasi Perlinsos di Desa Donoharjo, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (13/8/2026).
Dalam sistem tersebut, Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) menjadi salah satu fondasi utama. Layanan ini memungkinkan berbagai sistem elektronik milik pemerintah saling terhubung dan bertukar data secara aman.
"Teknologi pemerintah bukan sekadar membangun sistem. Yang paling penting adalah bagaimana teknologi tersebut memudahkan masyarakat dan memastikan hak masyarakat dapat diberikan secara tepat," kata Meutya dikutip dari keterangan tertulis yang diterima detikINET, Kamis (13/8/2026).
Selama ini, pelaksanaan perlindungan sosial menghadapi tantangan berupa data yang tersebar di berbagai instansi. Selain belum sepenuhnya terhubung, data tersebut dapat mengalami perubahan sehingga memerlukan pembaruan serta verifikasi berkelanjutan. Kondisi data yang terpisah berpotensi memperpanjang proses penyaluran bantuan sosial. Dalam kasus tertentu, persoalan verifikasi yang rumit membuat warga yang seharusnya menerima perlindungan justru tidak terdata.
Digitalisasi Perlinsos dikembangkan untuk menjawab persoalan tersebut dengan menghubungkan berbagai sumber data pemerintah. Melalui Portal Perlindungan Sosial, masyarakat yang memiliki telepon seluler dapat melakukan pendaftaran secara mandiri. Kendati demikian, pemerintah tidak menerapkan pendekatan digital secara penuh tanpa mempertimbangkan kondisi warga. Bagi masyarakat yang belum terbiasa dengan layanan digital, pemerintah menyediakan agen Perlinsos untuk mendampingi proses pendaftaran.
"Jadi, digitalisasi bukan berarti semua harus dilakukan sendiri oleh masyarakat. Bagi yang belum terbiasa menggunakan layanan digital, tetap ada pendampingan," ujar Meutya. Di balik mekanisme Portal Perlindungan Sosial, SPLP berfungsi sebagai jembatan penghubung antar-sistem data pemerintah.
Pemanfaatan konektivitas dan pertukaran data tersebut tetap wajib memperhatikan prinsip pelindungan data pribadi. Integrasi data ini diharapkan dapat menyederhanakan serta meningkatkan efisiensi verifikasi kelayakan penerima bantuan. Selain itu, masyarakat tetap diberikan ruang untuk mengajukan permohonan maupun menyampaikan sanggahan jika hasil penilaian dinilai belum sesuai.
Saat meninjau lokasi uji coba di Sleman, Meutya berdialog langsung dengan warga terkait pengalaman mereka. Ia juga menyaksikan pendaftaran warga yang sebelumnya belum terdaftar dengan bantuan agen Perlinsos.
Menurut Meutya, keberhasilan transformasi digital pemerintah tidak cukup diukur dari ketersediaan aplikasi baru. Teknologi harus benar-benar diterjemahkan menjadi bentuk layanan yang mudah diakses oleh publik. "Tujuan akhirnya bukan sekadar membuat layanan bantuan sosial (bansos) menjadi digital.
Masyarakat yang berhak tidak boleh terlewat, sedangkan masyarakat yang tidak memenuhi kriteria tidak lagi menerima bantuan," ungkapya. Hingga minggu pertama Agustus 2026, sebanyak 61.112 keluarga dilaporkan telah terdaftar dalam Portal Perlindungan Sosial di Sleman. Capaian ini menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas sektor antara pemerintah pusat, daerah, perangkat desa, agen Perlinsos, dan masyarakat.
Bagi Kementerian Komunikasi dan Digital, pemanfaatan SPLP dalam program Perlinsos menjadi bagian dari pengembangan ekosistem pemerintah digital. Sistem ini didukung oleh infrastruktur Pusat Data Nasional (PDN) dan Jaringan Intra Pemerintah (JIP).
"Pada akhirnya, teknologi harus bekerja untuk masyarakat. Data yang terhubung harus berujung pada layanan yang lebih mudah, dan layanan yang lebih mudah harus memastikan hak masyarakat diberikan secara cepat, tepat, dan adil," pungkas Menkomdigi.