UI Beberkan Rincian Penghasilan Dosen dalam Sidang Mahkamah Konstitusi

Share

Universitas Indonesia membeberkan besaran penghasilan atau take home pay para dosen dalam sidang pengujian materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (21/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Pihak kampus mengungkapkan bahwa pendapatan dosen tetap di lembaga tersebut dimulai dari kisaran tiga kali Upah Minimum Kota Depok. Besaran pendapatan tersebut diberikan baik kepada dosen berstatus aparatur sipil negara maupun non-ASN.

Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumber Daya UI, Ahmad Gamal, memaparkan bahwa kampus yang dipimpinnya mengelola lebih dari 290 program studi untuk 45 ribu mahasiswa aktif, dengan dukungan 1.979 dosen tetap yang terdiri dari 1.027 dosen ASN dan sekitar 900 dosen non-ASN.

"Jadi kami memang punya keberagaman yang sangat tinggi, Yang Mulia, sehingga pendapatan dosen di Universitas Indonesia juga beragam," ujar Gamal.

Manajemen kampus menerapkan sistem remunerasi yang tidak membedakan status kepegawaian ASN dan non-ASN atas dasar kesetaraan kesempatan. Pengisian peran profesional yang sejenis berimplikasi pada pemberian kesetaraan struktur pendapatan bagi para pengajar.

"Perbedaan status kepegawaian bukan menjadi dasar pembedaan dari pengembangan karier akademik, dan implikasinya juga tidak menjadi konsideran dalam sistem remunerasi dosen UI," kata Gamal.

Kesejahteraan staf pengajar dinilai tidak hanya bertumpu pada gaji pokok semata, melainkan mencakup dukungan pengembangan karier, fasilitas akademik, tunjangan, hingga penghargaan atas produktivitas kinerja Tridharma Perguruan Tinggi. Kinerja tersebut diukur melalui indikator pengajaran, riset, publikasi ilmiah, hingga perolehan HAKI dan paten.

Sistem remunerasi di lingkungan UI dirancang menggunakan tiga komponen mendasar, meliputi Pay for Person (P1) sebagai penghasilan dasar berbasis kualifikasi dan jenjang, Pay for Position (P2) atas tugas akademik maupun manajerial, serta Pay for Performance (P3) berdasarkan capaian kinerja individu dan organisasi.

"Dosennya ASN atau tidak ASN, dia akan mendapatkan nilai remunerasi yang sama apabila berada pada level jenjang jabatan dan kualifikasi yang setara," ujar Gamal.

Berdasarkan skema tersebut, pendapatan dosen non-jabatan fungsional atau staf pengajar berada pada rata-rata 3 kali UMK Depok. Sementara untuk jenjang Asisten Ahli mencapai 3,5 kali UMK, Lektor sebesar 5 kali UMK, Lektor Kepala sekitar 6 kali UMK, dan posisi Guru Besar mencapai 9 kali UMK.

Dengan mengacu pada UMK Kota Depok tahun 2026 sebesar Rp 5.522.662 berdasarkan keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, estimasi penghasilan dosen UI berkisar antara Rp 16,5 juta untuk staf pengajar hingga Rp 49,70 juta untuk posisi Guru Besar.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author