Pemerintah menunggu PMK agar insentif motor listrik Rp 5 juta

Share

Pemerintah masih menyiapkan aturan insentif motor listrik Rp 5 juta per unit, dengan Kementerian Perindustrian menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebelum skema bisa diterapkan. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan kebijakan itu akan disesuaikan setelah PMK rilis.

Agus mengatakan Kemenperin sebagai kementerian teknis sudah siap secara teknis, tetapi implementasi tertunda karena payung hukum masih menunggu PMK.

"Jadi Kita tunggu ininya ya, apa, PMK-nya ya. Tunggu PMK-nya," terang Agus di Istana Merdeka, Senin (16/8/2026).

Ia menegaskan penyesuaian akan dilakukan segera setelah PMK selesai. Agus menyebut posisinya menunggu aturan dari Kementerian Keuangan sebagai dasar implementasi.

"Kita udah siap, Kementerian Perindustrian sebagai kementerian teknis udah siap. Kita tunggu PMK-nya aja. Once PMK-nya selesai, baru kita sesuaikan," tegas Agus.

Soal merek motor yang akan mendapat insentif, Agus menyatakan pembahasan melibatkan banyak pihak, termasuk BPI Danantara, serta kementerian terkait.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengungkap nilai subsidi yang sedang dikaji berkisar Rp 5 juta per unit, dengan skema tidak diberikan sekaligus.

"Tahun ini (ada subsidi motor listrik). Ya enggak semuanya, bertahaplah. Subsidi mungkin Rp 5 juta per motor atau lebih," ujar Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Purbaya menuturkan pemerintah memilih pendekatan bertahap agar selaras dengan kesiapan anggaran dalam APBN. Ia menyebut rencana itu dikoordinasikan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan mendapat arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Saya sudah diskusi dengan Pak Airlangga juga. Dia setuju dengan jumlah yang nanti diatur-aturkan. Saya sudah minta tanggapan Pak Presiden juga, beliau sudah memberi petunjuk. Jalankan kalau anggarannya ada," katanya.

Kebijakan insentif juga terkait target produksi satu juta motor listrik buatan dalam negeri oleh perusahaan Indonesia. Presiden Prabowo Subianto menyampaikan insentif diarahkan untuk perusahaan yang memenuhi kriteria produksi di dalam negeri.

"Hari ini kita umumkan, kita akan berikan insentif yang cukup besar untuk mereka yang bisa membangun satu juta motor listrik yang diproduksi di dalam negeri oleh perusahaan Indonesia," kata Prabowo dalam Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU Tentang APBN TA 2027 beserta Nota Keuangan dan Dokumen Pendukungnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Menurut Presiden, kebijakan tersebut memiliki tujuan menurunkan biaya kendaraan bagi rakyat, mengurangi konsumsi bahan bakar impor, serta memperkuat industri motor listrik nasional termasuk rantai pasok baterai, komponen, perangkat lunak, dan layanan purnajual.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author