Tim Gabungan Tangkap Kurir Narkoba Pembawa 6 Kg Ganja di Aceh
Tim gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai Lhokseumawe meringkus seorang kurir ganja bernama Herizal Hasballah di Desa Blang Puuk, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, pada Minggu (26/7/2026) pukul 17.30 WIB, seperti dilansir dari Detikcom.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai rencana pengiriman narkotika ke Kota Lhokseumawe. Petugas kemudian melakukan pengintaian di lokasi yang disinyalir menjadi titik transaksi.
"Pada hari Minggu, tanggal 26 Juli 2026, sekira pukul 17.30 WIB, tim Subdit IV bersama Bea Cukai Kota Lhoksemawe berhasil mengamankan satu orang tersangka yang sedang menunggu seseorang untuk menyerahkan narkotika jenis ganja di Desa Blang Puuk, Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya, Aceh," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso melalui keterangannya, Senin (3/8/2026).
Saat ditangkap, tersangka sempat membantah membawa narkoba. Namun, petugas menyisir area semak-semak di lokasi berdirinya tersangka dan menemukan sebuah tas warna abu-abu merek Elgini berisi enam paket ganja kering.
"Setelah tim melakukan penggeledahan terhadap tersangka Herizal Hasballah dan di sekitar tempat berdirinya, yaitu di semak-semak, tim menemukan sebuah tas warna abu-abu merek Elgini, yang di dalamnya berisikan enam paket ganja kering," ungkap Eko.
Setelah barang bukti ditemukan, tersangka mengakui sengaja menyembunyikan ganja seberat 6 kilogram tersebut sambil menunggu penerima berinisial Bagek yang kini berstatus DPO. Dari pengakuannya, barang bukti dipasok oleh penyedia bernama Sipon yang juga DPO, dengan janji upah Rp200 ribu per pengiriman.
"Tersangka Herizal Hasballah mengakui sudah tiga kali kerja untuk mengantarkan narkotika jenis ganja kepada Bagek," imbuh Eko.
Hasil pendalaman menunjukkan bahwa Herizal merupakan pelarian dari LP Lambaro, Banda Aceh, sejak November 2018 dalam kasus narkotika 3 kilogram ganja dengan vonis 8 tahun penjara.
"Bahwa tersangka Herizal mantan narapidana kasus 3 kilogram ganja, dengan hukuman 8 tahun penjara, yang menjalani hukuman di LP Lambaro, Banda Aceh, tersangka Herizal juga mengakui 6 bulan sebelum habis masa tahanan melarikan diri dari LP Lambaro, yaitu sekitar bulan November 2018," jelasnya.
Selain menyita 6 kilogram ganja kering senilai Rp24.361.680, petugas mengamankan satu unit ponsel dan satu unit sepeda motor. Kepolisian kini mengembangkan penyidikan guna melacak keberadaan ladang ganja di kawasan tersebut.