Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin di Bintan
Tim gabungan Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, BNN RI, serta TNI AL menggagalkan penyelundupan 1,3 ton ketamin di perairan utara Berakit, Bintan, pada Kamis (6/8/2026), dilansir dari Detikcom.
Penghentian kapal bermula dari informasi intelijen otoritas Thailand pada Mei 2026 yang diperkuat data Taiwan Coast Guard melalui Bareskrim Polri pada awal Agustus 2026. Satgas Patroli Laut BC dan KRI Kerambit-627 kemudian mencegat kapal tersebut.
Petugas mengawal kapal beserta seluruh awak menuju Dermaga Kodaeral IV Batam untuk pemeriksaan intensif. Hasilnya, tim berhasil membongkar kompartemen tersembunyi dekat anjungan kapal pada Jumat (7/8/2026).
Di dalam kompartemen tersebut, petugas menyita 65 karung berisi 1.300 bungkus teh cina dengan berat total 1,3 ton. Pengujian menggunakan alat Rigaku mengonfirmasi seluruh sampel positif mengandung ketamin.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan delapan anak buah kapal yang terdiri dari satu warga negara Taiwan berinisial TSM (43) serta tujuh warga negara Myanmar berinisial KH (29), MML (36), ML (55), PL (27), TA (51), ZO (38), dan MML (44).
Seluruh barang bukti beserta para tersangka kini ditahan di Pangkalan Kodaeral IV Tanjung Sengkuang. Rincian pengungkapan kasus ini dijadwalkan dipaparkan secara resmi melalui konferensi pers di Batam pada Minggu (9/8/2026).