TikTok Sepakat Bayar Denda Rp 7 Triliun Terkait Pelanggaran Privasi Anak

Share

TikTok bersama perusahaan induknya, ByteDance, menyetujui pembayaran dana penyelesaian senilai USD 400 juta atau sekitar Rp 7 triliun. Kesepakatan ini diambil guna mengakhiri gugatan dari Department of Justice Amerika Serikat terkait dugaan pelanggaran undang-undang privasi anak federal, seperti dilansir dari Detik iNET. Nilai penyelesaian tersebut tercatat sebagai salah satu angka terbesar dalam sejarah penanganan kasus Children's Online Privacy Protection Act (COPPA).

Aturan COPPA melarang pengumpulan data pribadi anak di bawah usia 13 tahun tanpa persetujuan resmi orang tua. Gugatan gabungan yang diajukan Justice Department dan Federal Trade Commission pada 2024 menuding TikTok membahayakan keselamatan jutaan pengguna muda. Platform video singkat ini dituduh mengumpulkan serta memanfaatkan data pribadi anak-anak tanpa memberi tahu orang tua mereka.

Regulator membeberkan bahwa fitur Kids Mode bagi pengguna di bawah 13 tahun tetap mengumpulkan informasi pribadi seperti alamat email. Penindakan hukum terhadap platform ini melanjutkan rekam jejak pengawasan AS, yang pada 2019 lalu juga pernah mengajukan gugatan COPPA terhadap Musical.ly sebelum diakuisisi ByteDance.

Langkah hukum di Amerika Serikat berlangsung bersamaan dengan gelombang pengetatan regulasi media sosial di berbagai belahan dunia. Uni Eropa melalui Digital Services Act (DSA) telah memulai penyelidikan terhadap TikTok sejak 2024. Uni Eropa menyoroti pengaturan akun bawaan yang dinilai gagal melindungi pengguna anak dari bahaya perundungan siber maupun potensi kejahatan cyber. Regulasi Eropa menegaskan bahwa tingkat perlindungan tertinggi harus menjadi standar utama, bukan sekadar pilihan opsional bagi pengguna muda.

Penyelidikan serupa digelar oleh regulator komunikasi Inggris, Ofcom, guna meninjau efektivitas langkah TikTok dalam menyaring konten berbahaya. Di kawasan Asia-Pasifik, Australia telah memberlakukan aturan ketat yang melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial sejak Desember 2025. Langkah tegas tersebut diikuti oleh rencana pembatasan usia serupa di beberapa negara seperti Inggris, Kanada, Indonesia, hingga Uni Eropa. Sementara itu, regulasi media sosial di Amerika Serikat hingga kini masih terpecah dan berbeda di setiap negara bagian.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author