Tersangka Pembunuhan dan Mutilasi Pria di Depok Terancam Hukuman Mati
Tersangka aksi pembunuhan berencana dan mutilasi terhadap seorang pria berinisial K (51) di Cipayung, Depok, yakni Saepul (26), kini terancam hukuman mati usai ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Penyidik mengjerat tersangka dengan pasal pembunuhan biasa serta pembunuhan berencana lantaran telah merencanakan aksi keji tersebut untuk menguasai harta benda milik korban. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan Pasal 459 dan/atau 458 KUHPidana," kata Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra Kartika saat dihubungi, Kamis (6/8).
Pengusutannya mengungkap bahwa perkenalan awal antara pelaku dan korban bermula dari sebuah grup di aplikasi media sosial Hornet.
"Pengecekan HP milik Tersangka bahwa Tersangka tergabung dalam grup (komunitas gay). Untuk perkenalan awal (pelaku dan korban) memang lewat aplikasi socmed Hornet," ucap dia. Niat jahat Saepul disinyalir telah disusun sejak awal demi membawa kabur barang berharga milik korban.
"Dan untuk terjadi perencanaannya bahwa karena pelaku ingin melakukan pencurian motor dan barang-barang milik korban dan untuk menguasai barang milik korban, dan adanya niat untuk membunuh korban," jelasnya. Pertemuan antara keduanya disepakati di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di wilayah Cipayung, Kota Depok pada 23 Juli 2026 dilansir dari detikcom.
"Saepul (SA) dan korban berkenalan melalui media sosial sebelum sepakat bertemu di sebuah kontrakan di wilayah Cipayung pada 23 Juli 2026," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (5/8). Perselisihan yang timbul saat pertemuan membuat Saepul nekat menyerang dan menghabisi nyawa korban menggunakan senjata tajam. "Pertemuan tersebut berujung cekcok hingga pelaku menusuk bagian perut dan menggorok leher korban menggunakan pisau," jelas Budi.
Usai memastikan korban tidak bernyawa, pelaku memotong jasad korban menjadi beberapa bagian dan membuangnya secara terpisah guna membuang jejak kejahatannya.
"Pelaku memutilasi tubuh korban pada bagian pangkal paha, membungkus jasad menggunakan plastik hitam dan karung, kemudian membuang tubuh korban di kawasan Tanah Merah, sedangkan potongan kedua kaki dibuang ke aliran sungai di wilayah Pitara, Pancoran Mas," kata Budi. Setelah membuang potongan tubuh korban, Saepul melarikan sepeda motor milik K ke daerah Panimbang, Pandeglang, Banten untuk dijual.