Tiga Terdakwa Korupsi Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Didakwa Rugikan Negara Rp 24,5 Miliar
Sebanyak tiga terdakwa kasus dugaan korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta tahun 2014-2024 didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 24,5 miliar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (9/7/2026).
Kerugian negara tersebut terjadi akibat manipulasi dengan mengubah harga pada kwitansi rumah sakit yang dilakukan oleh para terdakwa, seperti dilansir dari Detikcom. Tiga terdakwa tersebut yakni mantan HRD perusahaan swasta dan Direktur PT Empat Enam Sejahtera, Renu Arinta Shani, serta dua mantan staf verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan, Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho.
Perkara bermula saat pengajuan klaim JKK oleh Renu pada 2014 ditolak karena kecelakaan terjadi di luar jam kerja. Renu kemudian bersekongkol dengan Sri Listiani untuk mengubah dokumen absensi peserta dan melakukan mark-up nilai klaim berdasarkan kesepakatan bersama.
"Dengan cara mengubah angka nominal yang ada dalam kwitansi rumah sakit yang diajukan," ujar jaksa.
Kelebihan dana pembayaran tersebut kemudian ditransfer dari rekening peserta ke rekening pribadi Renu untuk dibagi dua bersama Sri. Setelah aksi pertama, Renu menanyakan peluang rekayasa klaim menggunakan nama peserta yang tidak pernah mengalami kecelakaan.
"Kemudian Terdakwa Renu menanyakan kepada saksi Sri Listiani apakah bisa mengajukan klaim JKK menggunakan nama orang lain yang tidak pernah mengalami kecelakaan kerja, dan dijawab oleh saksi Sri Listiani 'dicoba saja'. Bahwa saksi Sri Listiani kemudian bersepakat dengan terdakwa Renu untuk mengajukan klaim JKK yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," ujar jaksa.
Guna mempermudah proses pemalsuan, Sri meminjamkan dokumen pengajuan klaim JKK asli yang telah berhasil dibayarkan secara reimburse sebagai contoh bagi Renu.
"Sehingga memudahkan terdakwa Renu dalam melakukan rekayasa dokumen pengajuan klaim JKK," ujar jaksa.
Renu mengumpulkan dokumen identitas dan kepesertaan milik karyawan dari berbagai perusahaan swasta dan yayasan sepanjang tahun 2014 hingga 2024 untuk menyusun klaim rekayasa tersebut.
"Maupun dengan cara meminta tukang dari percetakan untuk memalsukan kelengkapan dokumen-dokumen dimaksud, serta memalsukan dokumen lain seperti kwitansi rumah sakit dengan nilai pembayaran yang telah dimarkup sesuai keinginan Terdakwa Renu Arinta Shani, laporan polisi, dan dokumen-dokumen perusahaan berupa permohonan pengajuan klaim dengan permintaan agar pembayaran atas pengajuan klaim langsung ditransfer ke rekening peserta, dan absensi kerja dari perusahaan," tutur jaksa.
Dokumen palsu itu lalu diproses oleh Sri seolah-olah telah diverifikasi secara benar. Dari setiap pencairan fiktif, Renu meminta bagian 75 persen dari peserta, sedangkan 25 persen sisanya diberikan kepada Sri.
"Kemudian ditransfer ke rekening saksi Sri Listiani sebesar 25% dari klaim JKK yang dibayarkan," kata jaksa.
Saat Sri dimutasi ke kantor cabang Cilandak pada 2014, ia mengenalkan Renu kepada Sayoko Adi Nugroho selaku verifikator baru. Sayoko sempat menemukan kejanggalan nilai klaim pada tahun 2015 namun tetap meloloskan berkas tersebut setelah mendapat penjelasan dari Renu.
"Bahwa sekitar tahun 2015, terdakwa Renu Arintani dipanggil oleh saksi Sayoko yang menanyakan mengenai adanya penyimpangan dalam pengajuan klaim JKK yang dibawa terdakwa Renu, khususnya terkait besaran nilai klaim dalam dokumen kwitansi pembayaran rumah sakit yang tidak wajar dibandingkan dengan lamanya peserta dirawat," ucap jaksa.
Renu meyakinkan Sayoko bahwa manipulasi kwitansi tersebut sudah biasa dilakukan sebelumnya bersama Sri, sehingga Sayoko bersedia melanjutkan proses verifikasi klaim fiktif tersebut.
"Sayoko selaku petugas verifikasi klaim JKK tetap menyatakan hasil penelitian verifikasi dokumen klaim JKK telah lengkap dan memenuhi syarat dengan menghitung jumlah klaim JKK yang ada dalam kwitansi pembayaran rumah sakit tersebut seolah-olah sudah benar sesuai dengan kenyataan, meskipun saksi Sayoko telah mengetahui ketidakbenarannya," ujar jaksa.
Secara keseluruhan, terdapat 391 pengajuan klaim JKK fiktif yang lolos selama periode sepuluh tahun tersebut. Pembagian keuntungan dari kejahatan ini membuat Sayoko menerima bagian sebesar 25 hingga 40 persen dari setiap pencairan.
"Jumlah total pencairan sebesar kurang lebih Rp 24.548.667.498 (24,5 miliar)," ujar jaksa.
Berdasarkan perhitungan dakwaan, Renu memperkaya diri sebesar Rp 16,3 miliar, Sri Listiani menerima Rp 5,9 miliar, dan Sayoko mengantongi Rp 1,6 miliar.
"Bahwa perbuatan terdakwa Renu bersama dengan saksi Sri Listiani dan saksi Sayoko telah memperkaya terdakwa Renu bersama dengan saksi Sri Listiani dengan saksi Sayoko dengan rincian masing-masing sebagai berikut; terdakwa Renu Arinta Shani sekitar Rp 16.336.010.717, Saksi Sri Listiani Rp 5.935.093.900, Saksi Sayoko Rp 1.633.963.361," kata jaksa.
Atas perbuatan tersebut, jaksa mendakwa Renu, Sri, dan Sayoko melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.