Terapis Spa di Surabaya Kuras Rekening Pelanggan hingga Rp 1,2 Miliar
Aksi pencurian uang dalam rekening menimpa seorang pelanggan Superior Spa bernama Tonny Soegiono. Pelaku pembobolan tersebut merupakan Nur Hasannah Prasetya yang bekerja sebagai terapis di tempat spa tersebut.
Aksi penipuan ini berhasil diungkap oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Pelaku dapat menguras dana korban setelah mengetahui nomor pin rekening akibat mengintip saat korban melakukan transaksi.
Kelengahan korban dimanfaatkan secara maksimal oleh terdakwa. Terlebih, korban kerap menitipkan ponsel miliknya kepada pelaku saat hendak menuju ke toilet.
Kesempatan tersebut semakin terbuka lebar karena kartu ATM korban diselipkan di dalam wadah pelindung ponsel. Kondisi ini membuat pelaku dengan mudah mengambil kartu untuk melancarkan niat buruknya.
"Kok bisa tahu pinnya? Karena korban (Tonny) pernah diintip (oleh Nur) pas ambil ATM pas sering keluar bersama-sama," kata Hasanudin dilansir detikJatim, Rabu (27/5/2026).
Berdasarkan keterangan dari Jaksa Penuntut Umum Hasanudin Tandilolo, tindakan melanggar hukum ini berlangsung sejak 8 Agustus 2024 hingga 24 September 2024. Perbuatan pelaku baru teridentifikasi setelah melihat dokumen cetak riwayat rekening.
"Di rekening korban ketemu semua dan baru ketahuan," terang jaksa dari Kejari Surabaya itu.
Kini Nur harus menghadapi tuntutan hukum atas dakwaan mencuri uang rekan kerjanya dengan total kerugian mencapai Rp 1,2 miliar. Terdakwa diketahui memindahkan dana secara diam-diam melalui ATM saat ponsel korban berada dalam penguasaannya.