Syarat dan Cara Pengajuan Keringanan Pajak Motor di DKI Jakarta

Share

Pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta dapat mengajukan permohonan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk mendapatkan potongan tarif pajak hingga 50 persen sesuai Keputusan Gubernur nomor 841 tahun 2025.

    Yang Dibutuhkan:

  • Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau faktur pembelian kendaraan bermotor.
  • Dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang menunjukkan kondisi objek pajak.

Catatan Penting: Kebijakan ini hanya berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di Provinsi DKI Jakarta. Keringanan sebesar 50% dari PKB terutang diberikan untuk kendaraan rusak berat (tidak digunakan >6 bulan) dan kendaraan kegiatan sosial/keagamaan non-komersial. Untuk kendaraan dengan nilai pasar lebih rendah dari NJKB, keringanan diberikan sebesar selisih antara PKB terutang berdasarkan NJKB dan nilai pasar. Tarif progresif berlaku sesuai kategori jumlah roda kendaraan.

  1. Pastikan kendaraan memenuhi salah satu dari 5 kondisi pengajuan: kendaraan rusak berat dan tidak digunakan lebih dari enam bulan, kendaraan untuk kegiatan sosial/keagamaan non-komersial, nilai pasar kendaraan lebih rendah dari NJKB, kendaraan hilang hingga ditemukan kembali, atau mutasi keluar Jakarta sebelum genap setahun.
  2. Siapkan dokumen persyaratannya, yaitu fotokopi STNK atau faktur pembelian serta dokumen pendukung kondisi objek pajak.
  3. Aukan permohonan keringanan pajak kendaraan ke dinas terkait di Provinsi DKI Jakarta dengan melampirkan seluruh dokumen syarat.
Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author