Syarat Gunakan Motor dan Mobil Baru Sebelum STNK dan Pelat Nomor Terbit

Share

Pengoperasian kendaraan bermotor baru di jalan umum kerap membutuhkan dokumen legalitas sementara mengingat proses penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) memerlukan waktu, dilansir dari Detik Oto. Berdasarkan ketentuan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seluruh kendaraan bermotor yang melintas di jalan wajib menggunakan STNK dan TNKB sah sebagai identitas resmi. Kendati demikian, Korlantas Polri mengonfirmasi bahwa unit kendaraan baru tetap diperbolehkan melintas di jalan raya dengan syarat tertentu selama dokumen utama masih dalam proses pengurusan.

Persyaratan legalitas sementara tersebut dipenuhi melalui penggunaan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) dan Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB) sesuai regulasi yang berlaku.

"Penggunaan STCK dan TCKB menjadi bukti legalitas sementara bagi kendaraan yang masih dalam proses administrasi, sehingga kendaraan tetap dapat digunakan untuk kepentingan tertentu sebelum dokumen resmi diterbitkan," demikian dikutip dari Korlantas Polri. Pengajuan STCK memerlukan pemenuhan sejumlah persyaratan administratif oleh pihak pemohon.

Prosedur tersebut meliputi pengisian formulir permohonan STCK, melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi aktif, serta izin usaha milik dealer, pabrikan, atau importir. Pemohon juga dipersyaratkan menyertakan dokumen kelayakan tipe kendaraan yang mencakup Sertifikat Uji Tipe (SUT), Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan Tanda Lulus Uji Tipe (TLUT).

"STCK pada umumnya diurus oleh dealer, pabrikan, atau importir kendaraan dan digunakan bersama TCKB sebagai tanda nomor sementara hingga STNK dan TNKB resmi diterbitkan. Dengan memastikan kelengkapan dokumen kendaraan sebelum digunakan, masyarakat turut berperan dalam mendukung tertib administrasi serta mewujudkan budaya berlalu lintas yang aman dan bertanggung jawab," katanya.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: lalu lintas Otomotif STNK
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author