Syahravi Mengaku Rugi Reputasi Akibat Kasus Hak Cipta Lagu Fariz RM
Musisi muda Syahravi mengaku mengalami kerugian reputasi setelah namanya terseret dalam sengketa dugaan pelanggaran hak cipta lagu Diantara Kata yang dilaporkan oleh Fariz RM pada Senin (29/6/2026) di Jakarta Pusat.
Dilansir dari Detik Hot, perkara hukum ini membuat rekan bisnis serta pelaku industri musik mempertanyakan kredibilitas Syahravi meskipun aktivitas panggungnya belum terdampak secara langsung.
Syahravi menjelaskan bahwa dirinya selalu mengedepankan karya orisinal sejak memulai karier pada 2015, dan menganggap kesempatan membawakan lagu musisi senior tersebut sebagai sebuah penghormatan.
"Sebagai musisi yang junior, dari awal mengerjakan proyek ini adalah sebuah kehormatan. Makanya kita kerjakan dengan sebaik mungkin," kata Syahravi di kantor kuasa hukumnya, Elza Syarief, di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).
Tudingan pelanggaran tersebut memaksa Syahravi untuk memberikan penjelasan berulang kali kepada rekan-rekannya demi memulihkan nama baiknya di mata publik.
"Kerugiannya ya pastinya nama baik, etiket dan niatan saya di mata publik. Publik sekarang melihatnya seperti ini," ujar Syahravi.
Syahravi juga meluruskan kabar mengenai hubungannya dengan Fariz RM yang disebut tidak harmonis serta membantah isu bahwa dirinya mengabaikan surat somasi.
"Sebelum ada permasalahan itu, komunikasi aku dengan Mas Fariz baik sekali. Waktu itu aku sempat berkunjung ke dalam. Sesaat sebelum Mas Fariz masuk pun masih enggak ada apa-apa, kita semua masih happy," kata Syahravi.
Ia menambahkan bahwa proses komunikasi mengenai perkara ini sebenarnya sudah berjalan selama kurang lebih satu tahun sehingga kabar mengenai pengabaian somasi tiga kali tidak benar.
"Jadi sebetulnya yang dibilang disomasi tiga kali tidak dibalas itu enggak benar, karena case ini sebenarnya sudah berjalan setahunan," ujar Syahravi.
Duduk perkara ini bermula ketika Syahravi terlibat dalam album tribute Fariz RM: 45 Tahun Berkarya yang dirilis pada Oktober 2024 untuk mengaransemen ulang lagu Diantara Kata dari album Panggung Perak tahun 1981.
Proyek tersebut kemudian berujung pada laporan polisi yang dilayangkan oleh Fariz RM ke Polda Metro Jaya pada Juli 2025 atas dugaan pelanggaran hak cipta, dan proses hukumnya masih bergulir hingga saat ini.