SPI Minta Pemerintah dan DPR Segera Merevisi UU Advokat
Serikat Pengacara Indonesia (SPI) mendesak pemerintah dan DPR untuk segera merealisasikan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat pada Rabu (19/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom. Ketua Umum SPI Trimedya Panjaitan menyatakan bahwa pembaharuan regulasi tersebut ditargetkan menjadi salah satu capaian penting bagi profesi advokat pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Proses pembahasan perubahan aturan ini diklaim sudah berjalan antara organisasi advokat dan pihak pemerintah sebelum adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi terkait profesi hukum tersebut.
"Sudah ada pembicaraan awal kita dengan pemerintah bahwa ada rencana revisi Undang-Undang Advokat. Jadi sebelum putusan MK," kata Trimedya Panjaitan, Ketua Umum SPI.
Pembaruan terhadap regulasi profesi hukum tersebut dinilai sangat krusial guna memperlengkap rangkaian reformasi penegakan hukum yang tengah digodok oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Sebagai bentuk komitmen dalam mengawal proses pembahasan rancangan undang-undang, SPI telah menyampaikan usulan pembentukan utusan khusus saat melangsungkan koordinasi bersama Kementerian Hukum.
"Sehingga kita harus memperkuat pemerintah dalam memberikan konsep-konsep pemikirannya. Mudah-mudahan itu bisa terlaksana," ujar Trimedya Panjaitan, Ketua Umum SPI. Penyelesaian regulasi baru ini dipandang dapat menjadi bentuk apresiasi serta dorongan positif bagi seluruh insan advokat di tanah air.
"Dan itu kado Pak Prabowo kepada profesi advokat ini," kata Trimedya Panjaitan, Ketua Umum SPI. Rancangan Undang-Undang Advokat saat ini telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, di mana DPR dan pemerintah masih terus menjaring masukan dari berbagai organisasi advokat. Bersamaan dengan pengawalan RUU tersebut, DPP SPI melantik pengurus DPD SPI DKI Jakarta periode 2026–2028 yang dihadiri Sekjen DPP SPI Gusti Randa serta ratusan anggota advokat.