Korlantas Polri Beri Solusi Atasi Kegagalan Aktivasi SIM Digital
Pengendara kini tidak perlu khawatir jika lupa membawa kartu fisik Surat Izin Mengemudi (SIM) saat bepergian. Kehadiran SIM Digital kini memiliki kedudukan hukum yang setara dengan SIM fisik.
Aturan ini telah disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Proses pembuatannya juga dapat diakses dengan mudah secara elektronik.
Dilansir dari Detik Oto, masyarakat yang sudah memiliki SIM fisik hanya perlu melakukan aktivasi melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Layanan ini juga memungkinkan pengguna mengaktifkan lebih dari satu lisensi berkendara sekaligus.
Proses verifikasi data terkadang menghadapi kendala teknis, salah satunya pada sistem pengiriman pesan singkat. Pengguna yang mengalami kegagalan format SMS dapat beralih menggunakan verifikasi melalui WhatsApp untuk mempercepat proses pembuatan.
Setelah verifikasi data pribadi selesai, pemilik hanya perlu memindai kartu fisik secara bergantian tanpa memakan waktu lama. Proses aktivasi dokumen digital ini tidak dipungut biaya sama sekali.
Berikut adalah prosedur resmi untuk mengaktifkan dokumen berkendara digital:
– Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Play Store atau App Store.
– Lakukan registrasi akun baru menggunakan nomor ponsel aktif.
– Selesaikan tahapan verifikasi e-KTP sesuai petunjuk.
– Pilih menu SIM Nasional pada halaman utama, lalu klik opsi Digitalisasi.
– Pindai kartu fisik atau masukkan nomor serta golongan lisensi secara manual.
– Dokumen elektronik akan langsung muncul pada halaman utama aplikasi.
Solusi Mengatasi Masalah Verifikasi
Meskipun prosedurnya mudah, sejumlah pemilik kendaraan dilaporkan sering mengeluhkan kegagalan sistem saat proses aktivasi berlangsung. Korlantas NTMC menyediakan fitur bantuan dan pengaduan langsung di dalam aplikasi untuk mengatasi kendala tersebut.
Jika sistem digitalisasi masih belum berhasil merespons, pengguna diimbau untuk memeriksa empat faktor teknis penting. Pastikan masa berlaku SIM fisik masih aktif dan gunakan aplikasi versi paling mutakhir.
Selain itu, pastikan perangkat terhubung dengan koneksi internet yang stabil. Pengguna juga disarankan untuk memasukkan data nomor lisensi berkendara secara manual jika proses pemindaian otomatis gagal.
Apabila seluruh langkah tersebut masih belum membuahkan hasil, pemilik dokumen dapat langsung mengunjungi Satpas terdekat. Petugas kepolisian akan melakukan pengecekan data secara manual pada sistem database.
"Ingat, jangan membuat akun baru jika akun lama masih aktif ya. Hal itu justru bisa membuat proses verifikasi menjadi lebih rumit," begitu penjelasan di akun Instagram NTMC Korlantas.