Siva Aprilia Laporkan Kasus Penipuan Atas Namanya ke Mabes Polri

Share

Selebritas Siva Aprilia mendatangi Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melaporkan kasus dugaan penipuan pencatutan nama dirinya pada Kamis (21/5/2026). Langkah hukum tersebut diambil karena tindakan pelaku telah merugikan banyak orang, terutama para pekerja rias atau makeup artist.

Aksi penipuan digital ini dilakukan dengan modus operandi yang sangat rapi untuk mengelabui korban melalui iming-iming kerja sama pekerjaan, sebagaimana dilansir dari Detik Hot. Pelaku bergerak secara terstruktur dengan membuat grup percakapan palsu dan menyamar menjadi manajemen Siva, pihak keuangan, hingga mencatut nama klub malam besar.

"Si penipu ini ada yang mengaku-ngaku dari pihak klub, ada yang mengaku dari pihak keuangannya. Karena aku DJ, modus mereka mau bikin event di klub besar, jadi para MUA ini sudah excited banget," ujar Siva Aprilia.

Setelah para korban tertarik, pelaku kemudian meminta sejumlah uang sebagai dana talangan untuk memesan tiket pesawat dan hotel yang dijanjikan akan diganti kemudian hari. Akibat modus penipuan tersebut, beberapa korban dari kalangan pekerja rias mengalami kerugian materiil berkisar antara Rp 9 juta hingga Rp 11 juta per orang.

"Aku dirugikan karena tiap hari nggak tenang, ada laporan dari sana-sini kalau nama aku masih digunain buat nipu. Aku yang nggak ngerti apa-apa lihat teman-teman sampai rugi uang, jadi ngerasa bersalah juga karena nama aku yang digunain sampai mereka percaya untuk transfer," tutur Siva Aprilia.

Pihak pelapor menegaskan telah menyelesaikan proses Berita Acara Pemeriksaan di hadapan penyidik. Dirinya juga sudah menyerahkan seluruh barang bukti berupa tangkapan layar percakapan serta nomor rekening bank milik pelaku kepada pihak kepolisian.

"Harapannya ada tindakan dari kepolisian untuk scam-scam kayak gini yang semakin menjadi-jadi, segera ditangkap. Terlebih lagi kalau misalkan kerugiannya bisa dibalikin aku bersyukur banget, cuman yang paling penting pelaku-pelakunya ini ditangkap karena mereka sudah pintar banget (modusnya)," kata Siva Aprilia.

Laporan polisi yang diajukan oleh sang disjoki telah resmi tercatat dengan nomor registrasi LP/B/225/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Pelaku dalam laporan tersebut dijerat dengan dugaan tindak pidana manipulasi identitas dan informasi elektronik Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang membawa ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun serta denda miliaran rupiah.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author