Sisprian Subiaksono Akui Pakai Uang Suap Impor Bea Cukai
Kasubdit Intel Bea Cukai Kementerian Keuangan Sisprian Subiaksono mengakui penggunaan uang korupsi terkait kasus suap importasi untuk mendanai berbagai keperluan pribadi dan keluarganya. Pengakuan tersebut disampaikan saat dirinya bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pada Rabu (10/6/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Sisprian yang juga telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini menjelaskan bahwa dirinya meminta dana operasional tersebut secara langsung kepada Salisa. Salisa merupakan analis bidang cukai di Ditjen Bea Cukai yang ditugaskan untuk menyimpan uang tersebut.
"Itu saksi minta berapa jumlahnya kepada Salisa?" tanya jaksa.
Sisprian kemudian menjelaskan peruntukan awal uang yang diminta tersebut kepada pihak penuntut umum.
"Seingat saya, saya pernah meminta Salisa untuk membayarkan tiket saya ke Brisbane," jawab saksi.
Mantan pejabat Bea Cukai itu menerangkan bahwa tiket penerbangan ke Australia tersebut digunakan untuk keperluan rekreasi keluarganya. Nilai total dari pemesanan tiket tersebut mencapai puluhan juta rupiah.
"Seingat saya Rp 34 (juta)," jawab saksi.
Jaksa penuntut umum kemudian mempertegas jumlah manifes penumpang yang dibiayai menggunakan ekosistem dana taktis tersebut.
"Rp 34 juta. Itu khusus untuk saksi atau saksi ada rombongan yang lain?" tanya jaksa.
Sisprian membenarkan bahwa keberangkatan tersebut tidak dilakukan seorang diri melainkan bersama kerabat dekatnya.
"Dengan keluarga," jawab saksi.
Aliran dana tersebut rupanya tidak berhenti pada tiket pesawat saja. Jaksa melanjutkan pendalaman mengenai aliran uang operasional yang digunakan untuk renovasi ruang kerja hingga pengadaan gawai pribadi.
"Ada untuk pernah mengambil uang Rp 20 juta? Kemudian ada membeli iPhone untuk istri?" tanya jaksa.
Sisprian membenarkan adanya instruksi pembelian telepon seluler tersebut dengan dalih akan mengembalikan uangnya di kemudian hari.
"iPhone saya pernah minta tolong dibelikan. Dengan dana operasional dengan maksud nanti kita ganti," jawab saksi.
Pihak kejaksaan lalu mempertanyakan realisasi pengembalian uang yang digunakan untuk membelikan gawai sang istri.
"Sampai sekarang sudah diganti belum?" tanya jaksa.
Sisprian berdalih proses pengembalian dana tersebut urung dilakukan karena dirinya terlebih dahulu ditangkap oleh aparat penegak hukum.
"Keburu tertangkap," jawab Sisprian.
Pendalaman sidang kemudian beralih pada pembelian barang mewah lain berupa jam tangan bermerek. Sisprian mengonfirmasi bahwa jam tangan mewah tersebut dibeli sebagai cinderamata untuk Rizal yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai periode September 2024 hingga Januari 2026.
"Kemudian ada yang pembelian jam tangan itu TAG Heuer?" tanya jaksa.
Sisprian mengamini adanya permintaan pencarian hadiah tersebut kepada rekan-rekan kerjanya di lingkungan Bea Cukai.
"Saya menyampaikan ke rekan-rekan untuk mencarikan kenang-kenangan untuk Pak Direktur," jawab saksi.
Persidangan ini mendudukkan tiga petinggi Blueray Cargo (Grup) sebagai terdakwa, yakni pimpinan perusahaan John Field, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Dedy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Importasi Andri.
Jaksa KPK mendakwa ketiga pimpinan Blueray Cargo tersebut atas pemberian suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai sebesar Rp 61,3 miliar dalam mata uang dolar Singapura. Selain uang tunai, para terdakwa juga diduga memberikan berbagai fasilitas serta barang mewah dengan nilai mencapai Rp 1,8 miliar.