Simon Afram Menggugat Netflix 105 Juta Dolar AS Soal Film Hilang

Share

Produser sekaligus pengusaha asal Swiss, Simon Afram, melayangkan gugatan hukum senilai 105 juta dolar AS atau sekitar Rp1,89 triliun terhadap raksasa streaming Netflix di Jakarta setelah salinan master film Perang Dunia II berjudul Fortitude hilang dicuri dari kantor mereka, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Gugatan tersebut dipicu oleh hilangnya salinan master digital cinema package unencrypted dari film yang dibintangi oleh Nicolas Cage dan Ben Kingsley tersebut. Berdasarkan berkas gugatan yang pertama kali dilaporkan oleh Variety, Afram telah menghabiskan waktu selama tujuh tahun dan anggaran mencapai 45 juta dolar AS untuk merampungkan produksi film itu.

Insiden bermula pada Juni lalu saat seorang produser pendamping menyerahkan salinan fisik film dalam bentuk hard drive ke kantor pusat Netflix guna pertimbangan pembelian hak siar. Pihak produser kemudian mengalami kesulitan menghubungi Netflix saat hendak mengambil kembali berkas tersebut, hingga akhirnya perusahaan mengakui perangkat penyimpanan data itu telah hilang.

"Ini adalah kejadian pertama bagi kami. Sayangnya, seseorang telah mencuri beberapa hard drive dari meja kerja kantor kami minggu lalu. Kami telah berkoordinasi dengan tim keamanan tetapi belum membuahkan hasil," kata Direktur Film Orisinal Netflix, Sean Berney.

Merespons tuduhan dalam gugatan yang diajukan oleh Simon Afram, pihak Netflix secara tegas menolak bertanggung jawab atas kerugian materi yang diklaim oleh produser tersebut.

"Netflix membantah klaim bahwa perusahaan harus menanggung risiko atas kerugian film yang dikirimkan tanpa standar pengamanan industri yang memadai," tulis pihak Netflix dalam pernyataan resminya.

Sebelum berselisih dengan Netflix, proyek film Fortitude juga tercatat pernah mengalami hambatan hukum ketika Simon Afram menggugat sutradara Martin Scorsese pada tahun 2023. Afram menuduh Scorsese menerima dana sebesar 500.000 dolar AS sebagai produser eksekutif tanpa memberikan kontribusi nyata, sebelum akhirnya kedua pihak sepakat berdamai di luar pengadilan pada 2024.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author