Wardatina Mawa Hadirkan Saksi Keluarga dalam Sidang Cerai di Lubuk Pakam

Share

Sidang perceraian selebgram asal Medan, Wardatina Mawa, dengan suaminya, Insanul Fahmi, kembali digelar di Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Sumatera Utara, pada Rabu (3/6/2026). Agenda persidangan kali ini memasuki tahap pembuktian melalui keterangan saksi dari pihak keluarga penggugat.

Dilansir dari Detik Hot, Wardatina Mawa menghadirkan orang-orang terdekatnya, termasuk sang kakak kandung, dalam persidangan yang berlangsung secara tertutup tersebut. Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan Mawa untuk mengakhiri hubungan rumah tangganya dengan tergugat.

Kuasa hukum Wardatina Mawa, Muhammad Idrus, menjelaskan bahwa pihak keluarga yang datang bertindak sebagai saksi untuk menjelaskan konflik domestik pasangan tersebut.

"Kebetulan tadi yang hadir keluarga dari Mawa, ada abang kandungnya," kata kuasa hukum Wardatina Mawa, Muhammad Idrus, dalam wawancara virtual, Rabu (3/6/2026).

Keterangan dari kakak kandung Mawa mengungkap rangkaian perselisihan yang terjadi di dalam rumah tangga. Persidangan tersebut berfokus pada penyebab utama yang membuat hubungan suami istri itu tidak dapat dipertahankan lagi.

"Yang dibicarakan tadi, masalah pembicaraan saksi tadi masalahnya yaitu mengenai pertengkaran. Apa permasalahan rumah tangga orang itu apa yang terjadi, seperti itu di persidangan tadi," jelas Idrus.

Materi persidangan juga mengonfirmasi adanya isu orang ketiga yang sebelumnya sempat ramai diperbincangkan di media sosial. Pihak kuasa hukum membenarkan bahwa tuduhan perselingkuhan menjadi salah satu poin perdebatan di hadapan majelis hakim.

"Ya jelas tadi pertanyaan yang di dalam persidangan tadi gak bisa kita ungkap ya di media sosial. Sebagai gambaran itu permasalahan perselingkuhan itu aja yang dibahas tadi," tegasnya.

Gugatan cerai ini diperkuat oleh pihak Mawa dengan menyertakan bukti tertulis berupa dokumen hasil penyelidikan dari kepolisian. Dokumen tersebut berkaitan dengan laporan yang pernah diajukan Mawa ke pihak berwajib di Jakarta.

"Dokumen hasil penyelidikan laporan dari pihak kepolisian. Itu aja sih dari pihak Mawa melaporkan kepolisian. Itu yang kita buktikan tadi," ujarnya.

Proses persidangan menunjukkan bahwa kedua belah pihak sudah sepakat untuk berpisah secara baik-baik. Melalui kuasa hukum masing-masing, Mawa dan Insanul Fahmi menyatakan kepada hakim bahwa peluang untuk rujuk telah tertutup.

"Pihak kita mengatakan tetap ingin berpisah ya dan dari pihak Insanul, dari kuasa hukumnya tetap mengatakan ingin berpisah juga. Jadi, ya tidak ada kata sepakat untuk bersatu lagi," pungkasnya.

Majelis hakim memberikan kesempatan bagi pihak Insanul Fahmi untuk menyiapkan dokumen bukti tertulis tandingan. Agenda persidangan berikutnya dijadwalkan bakal berlangsung pada 10 Juni mendatang.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author