Sekretariat Jenderal DPR Lelang Empat Kijang Innova Mulai Rp 90 Jutaan

Share

Sekretariat Jenderal DPR melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta 1 bersiap menggelar lelang delapan barang milik negara. Dilansir dari Detik Oto, empat di antara kendaraan yang dilelang tersebut merupakan Kijang Innova G AT lansiran tahun 2015.

Empat unit Kijang Innova berpelat merah tersebut ditawarkan dengan nilai limit dan uang jaminan yang serupa. Nilai limit yang ditetapkan adalah sebesar Rp 92.243.930, sedangkan uang jaminan yang harus disetorkan peserta sebesar Rp 46.121.965.

Kendaraan dinas ini dilelang lengkap dengan dokumen berkendara berupa STNK dan BPKB. Berdasarkan penelusuran pada laman Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pajaknya masih aktif dan akan jatuh tempo pada 7 Agustus 2026, sedangkan masa berlaku STNK hingga 7 Agustus 2030.

Meskipun surat-surat kendaraan dinilai lengkap, lembar pengumuman resmi menyebutkan bahwa kondisi keempat mobil tersebut dalam status 'Rusak Berat'. Proses lelang akan diselenggarakan dengan skema open bidding pada Selasa, 14 Juli 2026 melalui laman resmi lelang.go.id.

Masyarakat yang tertarik melihat langsung kondisi unit dapat mengunjungi Sekretariat Jenderal DPR RI yang beralamat di Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta 10270. Sesi open house ini dijadwalkan pada Senin, 13 Juli 2026 dari jam 09.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Para peserta lelang dianggap menyetujui aspek legal dari objek yang ditawarkan dengan kondisi apa adanya (as is). Peserta yang tidak menghadiri sesi open house juga dianggap telah mengetahui seluruh ketentuan serta keadaan riil dari objek lelang tersebut.

Syarat Jaminan dan Pelunasan

Calon peserta wajib menyetorkan uang jaminan yang harus sudah diterima oleh KPKNL Jakarta 1 paling lambat sehari sebelum pelaksanaan lelang. Pemenang lelang yang sah berkewajiban melunasi harga lelang yang terbentuk dalam waktu maksimal 5 hari kerja sejak dinyatakan menang.

Selain harga sewa atau harga beli yang terbentuk, pemenang juga dikenakan Bea Lelang Pembeli sebesar 2% dari harga terjual. Jika kewajiban pembayaran ini tidak dipenuhi, pemenang akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan yang telah disetorkan bakal langsung masuk ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author