Satpol PP Kota Jogja Copot 7 Plang Ilegal di Malioboro
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta menertibkan sebanyak tujuh plang tidak resmi yang dipasang oleh oknum fotografer di kawasan Malioboro. Penertiban fasilitas ilegal tersebut berlangsung selama dua hari pada Sabtu dan Minggu, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Selasa (4/8/2026).
"Iya, ada 7 ditertibkan hari Sabtu dan Minggu di kawasan Malioboro," kata Kasi Pengendalian Operasional (Dalops) Satpol PP Kota Jogja, Yudho Bangun Pamungkas.
Petugas di lapangan telah mengambil tindakan terhadap para oknum fotografer yang terbukti memasang plang-plang ilegal tersebut. Selain menyita barang bukti, pihak berwenang juga meminta keterangan dari para pelaku.
"Saat ini tindakan yang diambil masih mengamankan barang dan membuat pernyataan. Iya (semua) dari fotografer," lanjut Yudho Bangun Pamungkas.
Langkah pengamanan barang dan pembuatan surat pernyataan ini diberikan sebagai sanksi administratif awal agar para fotografer tidak mengulangi perbuatannya. Namun, Satpol PP Kota Jogja menegaskan penegakan hukum yang lebih tegas siap diterapkan apabila pelanggaran serupa kembali terjadi di kemudian hari.
"Pernyataan untuk tidak mengulangi. Pengamanan dan pernyataan sebagai sanksi administrasi. Kalau berulang bisa dikenakan sanksi secara yustisi," terang Yudho Bangun Pamungkas.