Satpol PP Kota Bandung Usut Penebangan Pohon Cihapit
Penyidikan kasus penebangan ilegal sepuluh pohon di perempatan Jalan Cihapit dan Jalan RE Martadinata memasuki babak baru setelah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung mengagendakan pemeriksaan terhadap pemilik lapangan padel serta kafe di lokasi kejadian pada Senin (3/8/2026).
Proses hukum ini dilakukan untuk menelusuri aktor intelektual di balik aksi perusakan fasilitas umum tersebut, meski identitas oknum eksekutor penebangan di lapangan kini telah didapatkan oleh tim penyidik.
Petugas Satpol PP Kota Bandung juga telah memasang garis penyegelan di area bekas penebangan guna mengamankan barang bukti selama masa penyidikan berlangsung.
"Kita juga akan meminta keterangan dari pengusaha padel, tapi kita masih menerapkan praduga tak bersalah," kata Bambang Sukardi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung dilansir dari Kompas.com, Minggu (2/8/2026).
Pihaknya menegaskan pemeriksaan ini bertujuan mendalami potensi keterlibatan pemilik usaha yang berada tepat di depan lokasi kejadian.
"Kita akan telusuri apakah memang ada kaitan dengan pemilik padel atau tidak," tambahnya.
Meskipun pihak pelaksana penebangan telah teridentifikasi, Satpol PP masih berupaya menguak sosok penanggung jawab yang menginstruksikan tindakan ilegal tersebut.
"Oknum yang memotongnya sudah ketahuan, tapi yang nyuruhnya siapa belum tahu, itu bagian penyidik. Senin akan kita tindak lanjuti lagi," jelas Bambang.
Tindakan pembatangan pohon tanpa izin di atas fasilitas sosial dan umum melanggar Pasal 17 Ayat (1) huruf J juncto Pasal 17 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Tibumtranlinmas. Sanksi berat mengintai pelaku, mulai dari denda finansial hingga kewajiban penanaman kembali dalam jumlah besar.
"Dan sanksi pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp 10.000.000 per pohon atau sanksi pidana kategori II dan atau sanksi kerja sosial. Jadi penebang pohon selain mengganti 1.000 pohon juga harus membayar denda paksa Rp 10 juta per pohon," ungkap Bambang.
Penanganan perkara yang menyedot perhatian publik ini sempat memicu kritik akibat tuduhan saling lempar wewenang antarinstansi dinas teknis di Pemerintah Kota Bandung. Menanggapi situasi tersebut, Satpol PP mendorong pembentukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di setiap dinas pelayanan publik untuk mempercepat penindakan hukum.
"Saran saya untuk BKPSDM agar institusi layanan masyarakat harus ada PPNS, jangan mengandalkan Satpol PP karena kami juga punya keterbatasan karena banyak pengaduan setiap hari kita tindaklanjuti," kata Bambang.
Langkah penempatan PPNS di sektor pengampu dinas dinilai dapat memangkas birokrasi penanganan laporan warga tanpa perlu bergantung penuh pada personel Satpol PP.
"Biar tidak saling lempar disarankan kepada dinas pengampu yang memiliki layanan masyarakat untuk ada para PPNS penyidik, jadi cepat. Contohnya Ciptabintar ada penyidik, jadi tidak perlu menunggu Satpol PP," pungkasnya.