Satgas PASTI OJK Hentikan Operasional Appeninc VID dan Sensenowai
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan menghentikan kegiatan usaha Appeninc, VID, dan Sensenowai pada Senin, 25 Mei 2026. Langkah tersebut diambil karena ketiga institusi itu diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi dan investasi kripto ilegal.
Penindakan tegas terhadap entitas ilegal ini dilakukan setelah adanya temuan pelanggaran izin operasi, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz. Otoritas terkait kini tengah mengambil langkah lanjutan demi melindungi masyarakat dari kerugian finansial yang lebih besar.
"Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Appeninc, VID, dan Sensenowai serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan tautan (URL) terkait. Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut," demikian tercantum dalam keterangan pers yang dirilis Satgas PASTI, Senin (25/5/2026).
Appeninc dan VID terindikasi menyalahgunakan nama perusahaan asing berizin asal Amerika Serikat dan Inggris yang aslinya tidak menawarkan investasi. Kedua entitas ini tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Dalam menjalankan aksinya, Appeninc menggunakan aplikasi bermodus tugas menebak gambar, sementara VID memakai modus menonton iklan dan proyek fiktif. Keduanya mewajibkan anggota melakukan deposit dana serta merekrut anggota baru untuk mendapatkan bonus.
Sementara itu, Sensenowai bergerak di bidang investasi kripto ilegal lewat skema copy trading pada aplikasi Wapex dengan metode perekrutan serupa. Meski memiliki legalitas sebagai PT atau perseroan perorangan di beberapa wilayah, kegiatannya terbukti tidak sesuai dengan izin Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.