Satgas PASTI Hentikan Aktivitas Lima Entitas Investasi Ilegal
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan lima entitas yang diduga melakukan penipuan dan investasi ilegal pada Mei 2026. Langkah ini diambil karena kelima entitas tersebut memanfaatkan modus operandi berbasis aktivitas teknologi sehari-hari untuk menjerat korban.
Dilansir dari Detik iNET, lima entitas yang dihentikan operasionalnya meliputi CANTVR, YUDIA, Appeninc, VID, dan Sensenowai. Lembaga tersebut menggunakan tren digital seperti menebak gambar, menonton iklan, hingga menonton drama China untuk menarik minat masyarakat.
Pihak berwenang mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati terhadap segala bentuk penawaran investasi yang memberikan iming-imingi keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat.
"Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap tawaran yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal," tulis Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Modus operandi yang dilancarkan bervariasi, seperti CANTVR yang menawarkan investasi saham fiktif dengan skema tingkat keanggotaan dan kewajiban membayar dana IPO buatan. Sementara itu, Appeninc menggunakan modus menebak gambar, VID menawarkan imbalan dari menonton iklan, YUDIA memakai tugas menonton drama China, dan Sensenowai menawarkan copy trading kripto melalui aplikasi Wapex.
"Sebagian besar entitas ini mewajibkan anggota melakukan deposit dana dan merekrut anggota baru (Member Get Member) untuk mendapatkan pendapatan harian dan bonus tambahan," tambah OJK.
Hasil investigasi menunjukkan aktivitas kelima entitas ini tidak mengantongi izin dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Kelompok tersebut juga terbukti tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan dan memblokir akses aplikasi/URL terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan sesuai ketentuan," terang OJK.