Rudy Tanoe Mangkir dari Pemeriksaan KPK Kasus Korupsi Bansos 2020
Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe, mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengangkutan bantuan sosial (bansos) tahun 2020 pada Kamis (6/8/2026), dilansir dari Detikcom. Rudy dipanggil sebagai saksi, namun kembali tidak hadir sesuai jadwal pemeriksaan KPK di Gedung Merah Putih Jakarta Selatan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Rudy telah meminta penjadwalan ulang dan mengimbau agar tidak menunda proses penyidikan.
"Sudah menyampaikan konfirmasi untuk permintaan penjadwalan ulang. Dalam kesempatan ini KPK mengimbau agar saksi kooperatif untuk pemanggilan ataupun penjadwalan pemeriksaan berikutnya, jangan sampai kemudian penjadwalan ulang yang terus dilakukan ini kemudian menunda-nunda proses penyidikan," ujar Budi.
Budi menjelaskan Rudy beralasan memiliki agenda lain yang sudah terjadwal sebelumnya. "Karena ada konfirmasi dari yang bersangkutan ada kegiatan ataupun agenda lain yang sudah terjadwal sebelumnya," tambahnya.
KPK memperingatkan akan mempertimbangkan langkah hukum jika Rudy tidak memenuhi panggilan berikutnya. "Tentunya nanti penyidik akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya terhadap pihak-pihak yang apakah kemudian kembali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan tersebut," kata Budi.
KPK sebelumnya telah menetapkan Rudy Tanoe sebagai tersangka dalam kasus ini. Rudy juga merupakan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik. KPK mengumumkan adanya lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi distribusi bansos di Kementerian Sosial tahun 2020, terdiri dari tiga orang dan dua korporasi. Selain Rudy, empat orang lain dicegah bepergian ke luar negeri, yaitu Direktur Operasional DNR Logistics Herry Tho, Dirut DNR Logistics Kanisius Jerry Tengker, dan Staf Ahli Menteri Edi Suharto.
Identitas tersangka baru terungkap saat Rudy mengajukan gugatan praperadilan yang kemudian ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehingga status tersangka tetap sah.
Sebelumnya, pada November 2025, Rudy sempat dipanggil KPK namun tidak hadir tanpa alasan yang jelas. "Benar, yang bersangkutan tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini," kata Budi Prasetyo saat itu.