Ruben Onsu Tepis Isu Pelelangan Rumah Miliknya
Isu pelelangan rumah yang menimpa pembawa acara Ruben Onsu dipastikan tidak benar setelah tim kuasa hukumnya memberikan klarifikasi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026). Dilansir dari Detik Hot, dokumen yang beredar di media sosial merupakan surat peringatan administratif biasa dari bank, bukan dokumen eksekusi lelang.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menyesalkan munculnya pembentukan opini publik yang menggambarkan kliennya berada dalam kondisi kesulitan finansial. Ia menekankan pentingnya masyarakat memahami perbedaan mendasar antara teguran tertulis dari institusi perbankan dan pelaksanaan lelang aset secara riil.
"Klien kami di-framing seolah-olah objek yang menjadi jaminan itu dilelang. Dasarnya apa? Surat lelang?
Gak, surat peringatan. Surat peringatan ketiga. Kalau namanya surat peringatan ya jangan kan ketiga, surat peringatan ke-10 pun kalau namanya surat peringatan ya surat peringatan," tegas Minola Sebayang saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026).
Pengacara tersebut menerangkan bahwasanya pencantuman klausul mengenai risiko lelang dalam diktum surat peringatan merupakan format standar perbankan. Ketentuan tersebut menjadi acuan formal jika kewajiban finansial tidak dipenuhi, namun bukan penanda bahwa jadwal lelang sudah ditetapkan.
"Ya jangan gara-gara seperti yang saya katakan itu, di diktum terakhirnya yang merupakan satu standar baku ya, yang menyatakan bahwa apabila kewajiban ini tidak dilaksanakan dan dibayarkan maka itu akan berakibat dilelangnya. Ya jelaslah. Tapi itu bukan surat lelang," ujar Minola Sebayang.
Prosedur penyitaan dan pelelangan aset di Indonesia harus melalui tahapan legal yang ketat. Bank diwajibkan mengajukan permohonan pemeriksaan legalitas ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau balai lelang sebelum jadwal resmi dikeluarkan.
"Bank itu, harus mengajukan permohonan dulu ya kepada KPKNL atau balai lelang diperiksa secara legalitasnya sudah benar gak ini? Sudah bisa dilelang apa belum? Kemudian ditentukan jadwal lelangnya sekurang-kurangnya lima hari sebelum jadwal lelang itu pemilik jaminan, sekali lagi, ya pemilik jaminan itu akan diberikan surat pemberitahuan," terang Minola Sebayang.
Pihak Ruben Onsu menegaskan tidak pernah ada pengumuman resmi lelang di media massa manapun hingga saat ini. Minola menilai isu tersebut sengaja dihembuskan untuk mengganggu fokus kliennya yang sedang menjalani proses persidangan hak asuh anak dan nafkah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kalau memang dia itu surat lelang artinya kan sudah ada penentuan tanggal lelang. Udah diumumkan di mass media atau dipublikasikan diumumkan. Nah sekarang saya tanya udah ada pengumuman gak tentang lelang?" pungkasnya.